SOLO, KOMPAS.com - Kurir narkoba yang membawa 1 kilogram jenis sabu ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah (Jateng).
Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan penangkapan terjadi pada Jumat (25/8/2023).
Penangkapan dilaksanakan, setelah adanya informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di sekitar Bandara Adi Soemarmo Boyolali dari Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Baca juga: BNNK Surabaya Sebut Temukan Pemakai Sabu-sabu Berusia 8 Tahun
"Kita ikutin sampai ke tujuan barang itu di kirim. Untuk mengetahui, pemesanan dan langsung dilaksanakan penangkapan," kata Brigjen Pol Heru Pranoto, saat di BNN Solo, pada Jumat (8/9/2023).
Dia mengatakan 1 kg sabu ini dibawa menggunakan koper warna putih dan dibalut dengan kantong kertas dan diletakkan di Kabin Pesawat.
Kurir berinisial ZA (40), yang mengantar barang ke RZ (30). Diketahui RN telah menunggu di sebuah gang Warung Kopi, di Ngemplak, Boyolali.
"Paket ini, berisi kemasan Teh Cina warna keemasan yang di dalamnya terdapat kristal bening narkotika sabu seberat 1.000 gram atau 1 kilogram," katanya.
Dalam pengakuan kepada penyidik, tersangka ZA diperintah oleh seseorang bernama BANG yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membawa narkotika tersebut dari Jakarta ke Solo.
"Tersangka ZA mengaku menjadi kurir dengan upah sebesar Rp 30 juta. Sedangkan Tersangka RN mengaku diperintahkan menerima narkotika jenis sabu tersebut oleh temannya yang biasa dipanggil IBLIS berstatus DPO," ujarnya.
Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.