Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerkosaan 6 Santriwati di Semarang, Mengapa Kekerasan Seksual di Pesantren Terus Berulang?

Kompas.com - 10/09/2023, 13:19 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polisi telah menangkap BAA (46) alias Muh Anwar, yang mengaku sebagai pemimpin Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Alkahfi, Semarang, Jawa Tengah, atas dugaan pemerkosaan terhadap enam santriwati.

Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang tersangka pelaku kekerasan seksual di pondok pesantren di Karanganyar, Jawa Tengah.

Lalu mengapa kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren terus berulang?

Muh Anwar mengaku kepada pihak kepolisian bahwa dirinya telah memperkosa tiga santriwati, salah satunya masih di bawah umur.

Baca juga: Kiai Gadungan yang Perkosa Santri Perempuan di Semarang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Polisi mengatakan dia memanfaatkan namanya yang dikenal sebagai kiai untuk mendirikan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi dan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan penipuan.

"Yang bersangkutan ini sering mengikuti atau terlibat dalam kegiatan pengajian yang ada kiai-kiainya di situ, dia mengisi sebagai pembaca puisi ataupun sebagai penyair tetapi kan akhirnya jemaah-jemaah ini tertarik kepada dia kan jadi seolah-olah sudah menganggap dia juga sebagai kiai juga," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, dalam jumpa pers, Jumat (08/09).

Fakta ini mendukung pernyataan pihak Kementerian Agama (Kemenag) yang menyatakan tempat yang disebut pesantren itu “bukan pesantren”.

Kasus pemerkosaan di Hidayatul Hikmah Al Kahfi terungkap setelah psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah, Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA DP3A) Pemkot Semarang, Iis Amalia, melakukan jumpa pers pada Rabu (06/09).

Baca juga: Pengakuan Pimpinan Ponpes di Semarang, Perkosa Tiga Santriwatinya di Hotel dan Imingi-imingi Korban Beasiswa

Iis mengatakan korban Muh Anwar mencapai enam orang, bukan tiga seperti yang dia akui. Menurut Iis, keenam korban sudah mengadu kepada pihaknya, dua di antara mereka merupakan anak-anak.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Semarang ini hanya satu dari sekian banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren.

Sehari sebelumnya, polisi menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual di pondok pesantren di Karanganyar, Jawa Tengah.

Pada awal tahun 2023 saja, setidaknya empat kasus kekerasan seksual terungkap di Lampung dan Jember, Jawa Timur.

Pada November 2022, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Bechi, anak kiai ternama di Jombang- sebuah kasus yang sempat membuat gempar pada waktu itu.

Baca juga: Tangan Terborgol dan Wajah Menunduk, Ini Tampang Pimpinan Ponpes yang Lecehkan Santriwati di Semarang

Awal mula kasus pelecahan di Semarang

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang, Jawa Tengah, Bayu Aji Anwari ngaku telah memperkosa tiga santriwati. KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang, Jawa Tengah, Bayu Aji Anwari ngaku telah memperkosa tiga santriwati. 
Kasus dugaan kekerasan seksual oleh Muh Anwar sebenarnya sudah terungkap sejak 2022 lalu, ketika salah satu korbannya, sebut saja Delima, datang ke UPTD untuk menjalani konseling karena mengalami kekerasan seksual “di tempatnya mondok”.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala UPTD PPA DP3A Kota Semarang, Catur Karyanti. Dari pengakuan itu, kasus dikembangkan dan terindentifikasi korban lainnya, sebut saja Dahlia.

“Peristiwa kekerasan itu terjadi di rentang waktu tahun 2020-2021. Selain Delima, dan muncul Dahlia, ada korban satu anak, tapi kami kesulitan menggali karena masih tertutup. Ini kerja kolektif, berangkat dari curhat jemaah,” kata Catur kepada wartawan Noni Arnie yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (08/09).

Ditemui secara terpisah, perwakilan Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA), Nihayatul Mukaromah— selaku pendamping korban dalam kasus ini— mengatakan jumlah korban ada enam, yaitu dua korban usia anak dan empat korban usia dewasa.

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Semarang Jadi Tersangka Pencabulan, Tetangganya: Kaget, Tak Menyangka

“Tapi yang mau melaporkan hanya keluarga Dahlia. Keluarganya mau melaporkan kasus kekerasan seksual ke Polrestabes [Semarang] pada akhir 2022,” jelas Nihayatul.

Penyidik unit PPA Polrestabes Semarang membuat laporan pada 16 Mei 2023 untuk memanggil Muh Anwar sebagai saksi. Dua kali panggilan, dia selalu mangkir sampai pada akhirnya berhasil dijemput paksa di Bekasi pada 31 Agustus 2023, dibawa ke Semarang, dan “ditahan”.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com