BANGKA, KOMPAS.com - Para pelaku pengrusakan aset perkebunan sawit PT Foresta Dwikarya Lestari di Membalong, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung resmi ditahan selama 20 hari pertama.
Penahanan dilakukan di Markas Polda Bangka Belitung di Kota Pangkalpinang.
Direktur Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes I Nyoman Merthadana mengatakan, sebanyak 11 tersangka ditahan terkait kasus pembakaran, pengrusakan, dan penganiayaan.
Baca juga: Update Pembakaran Aset Perusahaan Sawit di Belitung, 11 Orang Ditangkap
Untuk penahanan tahap kedua, kemungkinan akan dilakukan di Belitung sembari dilakukan pemberkasan bersama kejaksaan hingga proses pengadilan.
"Nilai kerugian perusahaan diperkirakan Rp 2 miliar," kata I Nyoman di Mapolda, Sabtu (26/8/2023).
Baca juga: Hindari Darurat Sampah, Pemkot Bandung Jajaki Aset TNI di Citatah
Aksi massa yang berakhir anarkis itu terjadi pada Rabu (16/8/2023) di komplek perkantoran sawit PT Foresta.
Massa yang sudah tidak terkendali membakar satu unit dumtruck, satu unit damkar, dan gedung perkantoran serta gudang.
"Para tersangka adalah petani warga setempat," ujar I Nyoman.
I Nyoman mengungkapkan, kejadian dipicu permasalahan lahan perkebunan dengan masyarakat.
Kemudian emosi masyarakat tersulut karena setelah aspirasi dan beberapa kali aksi unjuk rasa dilakukan, belum ada kejelasan.
Salah seorang pelaku, Martoni berharap, masyarakat desa mendapatkan keadilan dari kasus sengketa lahan dengan perkebunan.
"Kami menyampaikan hak kami dan kami berharap ada keadilan bagi masyarakat," ujar Martoni saat digiring ke ruang tahanan.
Para tersangka dikenakan Pasal 187, 170, 160 KUHP dengan ancaman lima sampai tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.