KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
"Tersangka baru yang ditahan ini yakni Lydia Chrisanty Sunaryo," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Agung Raka kepada Kompas.com, Kamis (3/8/2023) pagi.
Lydia, kata Agung, merupakan Direktur Sarana Wisata Internusa.
Baca juga: Kasus Hotel Plago di Labuan Bajo, Kejati NTT Tetapkan 2 Tersangka
Agung menyebut, dengan ditetapkan Lydia menjadi tersangka, maka saat ini jumlah tersangka kasus korupsi pemanfaatan tanah seluas 31.670 meter persegi milik Pemprov NTT yang berada di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, menjadi tiga orang.
Sebelumnya, jaksa telah menetapkan tersangka dan menahan Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Thelma DS Bana dan Heri Pranyoto selaku Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM).
Baca juga: Pejabat Pemprov NTT Ditahan Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset di Labuan Bajo
Agung menjelaskan, dalam kasus itu, Lydia diduga bersama-sama Direktur PT SIM Heri Pranyoto, mengurus penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sarana Investama Manggabar ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat dengan masa berlaku 30 tahun.
Hal ini, kata dia, tidak sesuai dengan masa berlaku kerja sama antara Pemprov NTT dan PT Sarana Investama Manggabar, yakni selama 25 tahun.
Agung menuturkan, tanah itu merupakan hibah dari Kementerian Pariwisata RI pada tahun 2012 lalu.
"Kementerian Pariwisata menghibahkan dua bidang tanah milik Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya NTT kepada Gubernur NTT," ujar di.
Selanjutnya, pada 23 Mei 2014, Pemprov NTT mengadakan perjanjian kerja sama tanpa melalui tender kepada PT SIM dengan Nomor: HK.530 Tahun 2014 - Nomor: 04/SIM/Dirut/V/14 tentang pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya di atas tanah milik Pemprov NTT tersebut.