LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Mantan Direktur Utama PT Pembangunan Lhokseumawe (PL), Provinsi Aceh, AG mengembalikan uang Rp 1 miliar dalam dua tahap ke penyidik Kejari Lhokseumawe.
Pengembalian uang itu karena diduga menerima aliran dana dari PT Rumah Sakit Arun yang kini tersangkut kasus tindak pidana korupsi.
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gautama, dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023) menyebutkan, AG datang ke penyidik untuk mengembalikan uang Rp 500 juta pada Senin (31/7/2023).
“Sebelumnya sudah dikembalikan juga Rp 500 juta. Jadi dari AG saja ini sudah Rp 1 miliar,” kata Therry.
Baca juga: Kasus Korupsi RS Arun, Sekda Lhokseumawe Kembalikan Uang Honor Rp 238 Juta
Dia menyebutkan, dengan pengembalian uang itu, total Rp 10,4 miliar uang telah dikembalikan ke penyidik dari total kerugian negara Rp 44 miliar lebih.
“Saya lupa angka pastinya, yang jelas dari AG ini juga masih akan ada uang yang dikembalikan lagi,” terangnya.
Penyidik kata Therry saat ini terus merampungkan berkas dua tersangka dalam kasus itu yakni Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dan Mantan Direktur PT Rumah Sakit Arun, Hariadi.
“Sampai saat ini prosesnya sudah pelimpahan tahap satu dari penyidik ke penuntut umum. Dari situ nanti penuntut umum akan meneliti berkas, apa ada kurang dan lain sebagainya,” terang Therry.
Baca juga: Rumah, Toko, dan Tanah Milik Tersangka Korupsi RS Arun Disita
Dalam waktu dekat, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh.
“Kami imbau semua yang menerima uang dari rumah sakit itu segera kembalikan ke penyidik. Bahkan, kita tunggu sampai kasus ini berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.