LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menerima uang sebesar Rp 238 juta dari Komisaris Utama PT rumah Sakit Arun T Adnan.
Saat itu, Adnan selaku komisaris utama dalam perusahaan plat merah itu sekaligus menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe.
Uang tersebut diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Saifuddin, pada Kamis, 20 Juli 2023.
Baca juga: Rumah, Toko, dan Tanah Milik Tersangka Korupsi RS Arun Disita
“Uang itu merupakan honor sebagai komisaris utama PT Pembangunan Pembangunan Lhokseumawe yang sumbernya diambil dari management fee dari PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe,” terang Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dihubungi melalui telepon, Minggu (23/7/2023).
Dia menyebutkan, hingga saat ini, total Rp 9.997.282.320 yang telah disita oleh penyidik dari berbagai pihak terkait korupsi RS Arun.
“Uang yang disetor itu disimpan pada Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut,” terangnya.
Baca juga: Istri Mantan Wali Kota Suaidi Yahya Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Lhokseumawe
Untuk diketahui, penyidikan kasus ini belum rampung. Hingga kini, penyidik belum melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh.
Dua tersangka telah ditahan, yaitu Hariadi, mantan Direktur Rumah Sakit Arun dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.