Salin Artikel

Kasus Korupsi RS Arun, Sekda Lhokseumawe Kembalikan Uang Honor Rp 238 Juta

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menerima uang sebesar Rp 238 juta dari Komisaris Utama PT rumah Sakit Arun T Adnan.

Saat itu, Adnan selaku komisaris utama dalam perusahaan plat merah itu sekaligus menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe.

Uang tersebut diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Saifuddin, pada Kamis, 20 Juli 2023.

“Uang itu merupakan honor sebagai komisaris utama PT Pembangunan Pembangunan Lhokseumawe yang sumbernya diambil dari management fee dari PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe,” terang Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dihubungi melalui telepon, Minggu (23/7/2023).

Dia menyebutkan, hingga saat ini, total Rp 9.997.282.320 yang telah disita oleh penyidik dari berbagai pihak terkait korupsi RS Arun.

“Uang yang disetor itu disimpan pada Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut,” terangnya.

Untuk diketahui, penyidikan kasus ini belum rampung. Hingga kini, penyidik belum melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh.

Dua tersangka telah ditahan, yaitu Hariadi, mantan Direktur Rumah Sakit Arun dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/23/161400078/kasus-korupsi-rs-arun-sekda-lhokseumawe-kembalikan-uang-honor-rp-238-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke