LAMPUNG, KOMPAS.com-Aliansi Jurnalis Independen mendesak polisi mengusut tuntas intimidasi yang dialami Diyon Saputra (24) jurnalis Lampung TV.
Diyon diintimidasi hingga diajak duel oleh dua orang tak dikenal saat meliput Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (27/7/2023).
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma mengatakan, polisi harus merespons tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh ajudan Bupati Nanang Ermanto tersebut.
"Kami mengecam segala bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Kepolisian mesti mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dian di Bandar Lampung, Jumat (28/7/2023) siang.
Baca juga: Diancam Saat Meliput Bupati Lampung Selatan Jadi Saksi Kasus Penipuan, Jurnalis TV Lapor Polisi
Menurut Dian, insiden itu telah mencoreng kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis.
"Tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Dian.
Menurutnya, penghalang kerja jurnalistik bisa dipidana penjara dua tahun atau denda Rp500 juta sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999.
Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi dan Hukum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung Rendy Mahardik meminta polisi tanggap dan profesional dalam menangani perkara. Sebab, intimidasi terhadap jurnalis sama dengan merampas hak publik.
“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Ketika kerjanya dihalangi, maka hak publik untuk tahu tercederai. Kepolisian harus segera menangkap pelaku,” kata Rendy.
Baca juga: Tendang dan Ancam Bunuh Jurnalis, Preman di Medan Ditangkap Polisi
Selain itu, Rendy mengatakan, menghukum pelaku bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
"Sebab, dalam beberapa tahun terakhir, puluhan kasus terkait penghalangan, intimidasi, dan kekerasan terhadap jurnalis tak pernah diusut tuntas," kata Rendy.