LAMPUNG, KOMPAS.com - Saksi mahkota perkara korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (LH) Bandar Lampung menyebut ada aliran dana untuk kejaksaan tiap bulan.
Uang itu disebut sebagai uang koordinasi untuk tiga pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung selama kurun 9 bulan.
Fakta persidangan itu muncul saat jaksa penuntut menghadirkan eks Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Haris Fadillah di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah di Lampung Kembalikan Rp 3,4 M
Haris yang juga terdakwa dalam perkara ini (berkas terpisah) menjadi saksi terhadap Sahriwansah (eks kepala dinas) dan Hayati (eks pembantu bendahara).
Dugaan adanya aliran dana ke Kejari Bandar Lampung ini muncul setelah ketua majelis hakim Lingga Setiawan menanyakan berapa banyak uang yang diterima oleh Haris.
Awalnya Haris menyebut dia hanya mendapatkan uang sebesar Rp 1,5 juta dari seorang penagih retribusi bernama Karim.
"Dari Karim, penagih dapat 1,5 juta, katanya (uang) insentif," kata Haris, Kamis siang.
Haris mengakui uang itu diterimanya selama 18 bulan sejak Januari 2019 hingga Oktober 2021.
Uang itu juga diakuinya bersumber dari hasil retribusi sampah dan diberikan kepadanya selaku kabid tata lingkungan.
"Uang apalagi dari Karim?" tanya Lingga.
Haris awalnya menjawab dia hanya mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta pada November 2021.
Namun majelis hakim kemudian membacakan BAP bahwa Haris mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta setiap bulan, selama sembilan bulan selama 2020 - 2021 dengan total Rp 90 juta dari Karim.
Haris pun menjawab uang Rp 10 juta perbulan itu adalah uang koordinasi ke Kejari Bandar Lampung.
"Jangan mengada-ada, ada koordinasi apa Dinas Lingkungan Hidup dengan Kejari, untuk apa?" tanya Lingga.
Haris mengatakan dia tidak tahu menahu peruntukan uang itu. Dia mengaku hanya mendapatkan perintah dari Sahriwansah, kepala dinas saat itu.