"Diberikan ke siapa?" tanya Lingga lagi.
"Kasi datun, kasi pidsus, kasi Intel, saya lupa jumlahnya berapa," kata Haris.
Lingga kembali membacakan BAP penyidikan Haris terkait jumlah uang yang diberikan itu.
"Rp 1,5 juta ke kasi Intel, Rp 2 juta ke Kasi Datun, Rp 1,5 juta ke kasi pidsus. Ini baru Rp 5 juta. Tadi saudara sebut Rp 10 juta," kata Lingga.
Atas penjabaran ini Haris tidak menjawab. Dia hanya menyebut uang Rp 10 juta itu diberikan ke Kasi Datun atas perintah Sahriwansah.
Terkait fakta persidangan ini, Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi Hasan mengatakan hal itu adalah keterangan versi terdakwa Haris dan disampaikan di persidangan.
Dia mengatakan akan memeriksa lebih lanjut terkait pernyataan saksi tersebut.
Baca juga: Usut Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Lampung Geledah Rumah Mantan Kadis LH
"Saya belum bisa komentar, saya cek dulu. Tapi kalau itu memang sudah disebut di persidangan ya silahkan, tanggapan kita dibuktikan saja di persidangan," kata Helmi.
Diketahui, dugaan korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa ini adalah dengan cara menaikkan harga (mark up) tarif retribusi sampah tersebut.
Kemudian membuat karcis palsu dan tidak menyetorkan uang hasil penarikan retribusi sampah dari 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.