PADANG, KOMPAS.com - Saksi ahli kualitas teknik dari Universitas Bung Hatta Padang, Khadafi menyebut, tidak ada deviasi atau penyimpangan dari proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat, Sumatera Barat.
"Secara kualitas teknis tidak ada deviasi. Malahan ada yang berlebih seperti beton K 250, dalam kontrak dipasang K 300," kata Khadafi saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi RSUD Pasbar di PN Tipikor Padang, Kamis (27/7/2023).
Khadafi mengatakan, secara kualitas ada batas atas dan bawah dalam pengukuran teknis bangunan.
"Kalau itu dalam batas tadi, itu secara teknis tidak ada masalah," jelas Khadafi.
Baca juga: Sidang Korupsi Proyek RSUD Pasbar, Saksi Ahli Bersikukuh Kerugian Negara Rp 16 M
Khadafi juga memberikan pendapat soal penanggungjawab teknis proyek, seharusnya orang-orang teknis.
"Kita sangat sedih dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bukan orang teknis seperti guru atau dokter yang harus bertanggungjawab dalam hal seperti ini. Mereka tidak tahu," kata Khadafi.
Pernyataan itu muncul ketika hakim anggota Hendri Joni menanyakan pendapat ahli soal penanggungjawab teknik proyek.
"Bagaimana pendapat saudara soal PPK yang bukan orang teknis tapi harus bertanggungjawab soal teknis proyek," tanya Hendri Joni.
Menurut Khadafi, penanggungjawab itu harusnya orang teknis yang mengerti soal proyek.
Khadafi mencontohkan, Malaysia yang sudah menerapkan perdata dalam kasus-kasus kesalahan administrasi proyek.
"Kecuali mark up atau PPK yang sengaja menyuruh untuk melakukan tindakan korupsi. Tapi kalau hanya menandatangani pencairan, setelah MK dan PPTK merekomendasikan itu yang disesali," kata Khadafi.
Sidang lanjutan korupsi RSUD Pasbar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra itu menghadirkan saksi Khadafi dengan terdakwa tiga mantan direktur BS, HW dan Y serta.5 orang investor dari Manado, AJ, JP, MP, BG dan YN.
Baca juga: Mantan Direktur RSUD Sumbawa Menyangkal Terima Suap Alkes Rp 1 Miliar
Seperti diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.
Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.
Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar.
Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.