PADANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menghadirkan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Saksi ahli bernama Yulitati dicecar pertanyaan oleh majelis hakim. Namun saksi ahli tetap bersikukuh bahwa ada kerugian negara senilai Rp 16 miliar lebih dalam proyek RSUD Pasbar.
"Saya tetap dengan pendirian saya. Kerugian negara Rp 16 miliar lebih itu," kata Yulitati saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi RSUD Pasbar, Selasa (25/7/2023) malam di PN Tipikor Padang.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pasbar, Saksi: Kerugian Rp 16 M Itu Ngawur
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Juandra menanyakan sikap Yulitati itu karena dasar penghitungan kerugian negara dari ahli teknis telah dicabut dalam sidang sebelumnya.
"Ya tapi kan dasar penghitungan saudari sudah dicabut oleh ahli teknis dalam sidang sebelumnya. Saudari menghitung kerugian negara itu kan acuannya dari penghitungan ahli teknis," ujar hakim anggota Hendri Joni.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta, Mantan Kades dan Bendahara di Manggarai NTT Ditahan
"Sekarang begini saja. Saudari tetap dengan pendiriannya atau bagaimana?" timpal hakim anggota lainnya, Riya Novita.
Dicecar begitu, Yulitati ternyata tetap bersikukuh dengan sikapnya.
"Tetap Yang Mulia," kata Yulitati.