Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi Proyek RSUD Pasbar, Saksi Ahli Bersikukuh Kerugian Negara Rp 16 M

Kompas.com - 26/07/2023, 15:23 WIB
Perdana Putra,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menghadirkan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  

Saksi ahli bernama Yulitati dicecar pertanyaan oleh majelis hakim. Namun saksi ahli tetap bersikukuh bahwa ada kerugian negara senilai Rp 16 miliar lebih dalam proyek RSUD Pasbar. 

"Saya tetap dengan pendirian saya. Kerugian negara Rp 16 miliar lebih itu," kata Yulitati saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi RSUD Pasbar, Selasa (25/7/2023) malam di PN Tipikor Padang.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pasbar, Saksi: Kerugian Rp 16 M Itu Ngawur

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Juandra menanyakan sikap Yulitati itu karena dasar penghitungan kerugian negara dari ahli teknis telah dicabut dalam sidang sebelumnya.

"Ya tapi kan dasar penghitungan saudari sudah dicabut oleh ahli teknis dalam sidang sebelumnya. Saudari menghitung kerugian negara itu kan acuannya dari penghitungan ahli teknis," ujar hakim anggota Hendri Joni.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta, Mantan Kades dan Bendahara di Manggarai NTT Ditahan

"Sekarang begini saja. Saudari tetap dengan pendiriannya atau bagaimana?" timpal hakim anggota lainnya, Riya Novita.

Dicecar begitu, Yulitati ternyata tetap bersikukuh dengan sikapnya.

"Tetap Yang Mulia," kata Yulitati.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Gunawan Liman sebelumnya juga mempertanyakan pendirian saksi ahli tersebut.

Gunawan juga sempat mengklarifikasi apakah saksi ahli mengetahui adanya pencabutan keterangan ahli teknis sebelumnya. 

"Apakah ahli sudah tahu bahwa dasar penghitungan kerugian negara itu sudah dicabut oleh ahli teknis dalam sidang sebelumnya?" tanya Gunawan.

Yulitati mengaku tidak mengetahuinya. "Tidak tahu," jelas Yulitati.

Penasehat hukum terdakwa lainnya Andry Effendy mempertegas lagi apakah dasar penghitungan kerugian negara itu hanya berdasarkan penghitungan dari ahli teknis saja

"Benar, tapi sudah dikonfrimasi ke ahlinya," jelas Yulitati.

Meskipun dikecam Penasehat Hukum terdakwa lainnya, Nanda Achyar Rosadi namun Yulitati tidak bergeming.

"Ahli bisa dipidanakan terdakwa ini karena memberikan laporan palsu," kata Nanda.

Kronologi kasus

Dalam sidang sebelumnya, Kamis (20/7/2023) ahli kuantitas teknis dari Universitas Bung Hatta Padang, Martalius Peli mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait penghitungan harga satuan yang telah terjadi mark up oleh kontraktor.

Penghitungan harga satuan itu menjadi dasar dari ahli BPKP untuk menghitung kerugian negara.

Dalam sidang lanjutan itu menghadirkan saksi ahli Yulitati dan Agung Setyo Putra ahli pengadaan barang dan jasa dengan terdakwa tiga mantan direktur RSUD berinisial BS, HW dan Y serta 5 investor dari Manado, AJ, JP, MP, BG dan YN.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (27/7/2023) dengan menghadirkan saksi ahli dari JPU.

Seperti diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.

Lalu PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar. Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

Regional
Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com