LAMPUNG, KOMPAS.com – Harsono (49), seorang petambak udang ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung setelah menebang hutan mangrove untuk membuka lahan tambak udang ilegal.
Kepala Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku ditangkap di Kecamatan Sumur, Provinsi Banten akhir pekan kemarin.
“Pelaku melakukan penebangan pohon di kawasan hutan mangrove selama enam bulan sejak Mei hingga Oktober 2022 lalu,” kata Yusriandi di Mapolda Lampung, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Ayah yang Bunuh Anak Kandungnya di Lampung Mengaku Pernah Ditendang Korban yang Asyik Nyabu
Yusriandi menjelaskan, luas lahan hutan mangrove yang ditebang oleh pelaku mencapai 2.500 meter persegi.
Lokasi lahan hutan yang ditebang itu dijadikan sebagai dua petak kolam untuk tambak.
Kasus itu terungkap setelah Walhi Lampung mengadukan adanya kegiatan penebangan pohon mangrove di Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung, Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Bocah di Lampung Tengah Minta Polisi Tangkap Ayahnya: Bapak yang Membunuh Ibu Saya
Dari hasil penyelidikan, diketahui titik koordinat lokasi pohon mangrove itu berada di kawasan ruang zona ekosistem mangrove.
“Sempat dilakukan upaya preventif berupa teguran kepada pelaku. Namun meski pelaku membuat pernyataan tidak akan mengulangi, ternyata masih dilakukan,” kata Yusriandi.