Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Buka Lahan Tambak Ilegal di Hutan Mangrove, Petambak di Lampung Ditangkap

Kompas.com - 26/07/2023, 14:52 WIB
Tri Purna Jaya,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Harsono (49), seorang petambak udang ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung setelah menebang hutan mangrove untuk membuka lahan tambak udang ilegal.

Kepala Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku ditangkap di Kecamatan Sumur, Provinsi Banten akhir pekan kemarin.

“Pelaku melakukan penebangan pohon di kawasan hutan mangrove selama enam bulan sejak Mei hingga Oktober 2022 lalu,” kata Yusriandi di Mapolda Lampung, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Ayah yang Bunuh Anak Kandungnya di Lampung Mengaku Pernah Ditendang Korban yang Asyik Nyabu

Yusriandi menjelaskan, luas lahan hutan mangrove yang ditebang oleh pelaku mencapai 2.500 meter persegi.

Lokasi lahan hutan yang ditebang itu dijadikan sebagai dua petak kolam untuk tambak.

Kasus itu terungkap setelah Walhi Lampung mengadukan adanya kegiatan penebangan pohon mangrove di Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung, Kota Bandar Lampung.

Baca juga: Bocah di Lampung Tengah Minta Polisi Tangkap Ayahnya: Bapak yang Membunuh Ibu Saya

Dari hasil penyelidikan, diketahui titik koordinat lokasi pohon mangrove itu berada di kawasan ruang zona ekosistem mangrove.

“Sempat dilakukan upaya preventif berupa teguran kepada pelaku. Namun meski pelaku membuat pernyataan tidak akan mengulangi, ternyata masih dilakukan,” kata Yusriandi.

 

Berdasarkan keterangan pelaku, penebangan pohon mangrove tersebut dilakukannya untuk mencari keuntungan.

“Lokasi hutan yang telah ditebang dijadikan kolam budidaya udang oleh pelaku,” kata Yusriandi.

Dia menambahkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 73 Ayat 1 huruf  b juncto Pasal 35 huruf e, f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” kata Yusriandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com