KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial A (42) mengadukan kepala desa (Kades) di Sragen, Jawa Tengah ke inspektorat kabupaten karena urung menikahinya.
Laporan mengenai kades tersebut diterima langsung oleh Kasubag Administrasi Umum dan Keuangan Inspektorat Sragen, Urip Sarwo Sambodo didampingi Inspektur Pembantu Inspektorat Sragen, Dwi Sigit Kartanto.
Kades di salah satu desa di Kecamatan Kedawung tersebut ternyata menjalin asmara dengan A sejak 2018.
A ingin agar kades itu menikahinya, karena sudah ada komitmen dari si kades kepada orangtuanya. Namun ternyata sampai saat ini kades tidak mau menikahinya.
"Inginnya tetap dinikahi Pak Kades, karena saya sudah banyak berkorban," kata A, kepada TribunSolo.com, di kantor Inspektorat Sragen, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta, Mantan Kades dan Bendahara di Manggarai NTT Ditahan
Sebelum melaporkan perlakuan si kades, sudah ada mediasi yang digelar di Kecamatan Kedawung, pada 10 Juli 2023 dengan dihadiri kades bersangkutan, camat serta kapolsek setempat.
Namun pertemuan itu tidak menghasilkan titik temu. Sang kades hanya menawarkan ganti rugi sejumlah uang.
A dengan tegas menolak tawaran sang kades karena mengaku selama ini banyak berkorban yang tidak bisa dihitung dengan materi.
A bersikukuh supaya kades tersebut menikahinya.
Baca juga: Warga Sragen Adukan Kades ke Inspektorat karena Urung Dinikahi
"Mediasi di Kecamatan tidak ada titik temu, dari pihak Pak Kades akan memberikan ganti berupa materiil, tapi saya tidak mau, saya mau diberi uang berapa, berapapun saya sudah punya," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (25/7/2023).
Camat Kedawung, Endang Widayanti yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya mediasi antara A dengan pak kades.
Senada dengan A, Endang mengutarakan pertemuan tersebut berakhir buntu bagi kedua belah pihak.
"Iya benar, beberapa waktu lalu, saya dengan Pak Kapolsek, melanjutkan permintaan Bu A, warga kami karena tugasnya Camat adalah melayani warga, intinya Bu A minta dimediasi dengan salah satu kepala desa kami, kaitannya hubungan asmara," jelasnya.
Baca juga: Warga di Sragen Adukan Kades karena Tak Kunjung Dinikahi, Sempat Dimediasi tapi Buntu
"Akan tetapi hasil dari mediasi kemarin, karena tuntutan Bu A ini diluar ranah kewenangan kami, maka kami tidak bisa memutuskan," pungkasnya.
Inspektur Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi mengatakan saat ini sedang melakukan proses untuk menelusuri kasus dari aduan dari masyarakat.