Salin Artikel

Duduk Perkara Warga Sragen Adukan Kades karena Urung Dinikahi, Sebut Sudah Banyak Berkorban Materi

KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial A (42) mengadukan kepala desa (Kades) di Sragen, Jawa Tengah ke inspektorat kabupaten karena urung menikahinya.

Laporan mengenai kades tersebut diterima langsung oleh Kasubag Administrasi Umum dan Keuangan Inspektorat Sragen, Urip Sarwo Sambodo didampingi Inspektur Pembantu Inspektorat Sragen, Dwi Sigit Kartanto.

Kades di salah satu desa di Kecamatan Kedawung tersebut ternyata menjalin asmara dengan A sejak 2018.

A ingin agar kades itu menikahinya, karena sudah ada komitmen dari si kades kepada orangtuanya. Namun ternyata sampai saat ini kades tidak mau menikahinya.

"Inginnya tetap dinikahi Pak Kades, karena saya sudah banyak berkorban," kata A, kepada TribunSolo.com, di kantor Inspektorat Sragen, Selasa (25/7/2023).

Sempat dimediasi

Sebelum melaporkan perlakuan si kades, sudah ada mediasi yang digelar di Kecamatan Kedawung, pada 10 Juli 2023 dengan dihadiri kades bersangkutan, camat serta kapolsek setempat.

Namun pertemuan itu tidak menghasilkan titik temu. Sang kades hanya menawarkan ganti rugi sejumlah uang.

Tolak ganti rugi materi

A dengan tegas menolak tawaran sang kades karena mengaku selama ini banyak berkorban yang tidak bisa dihitung dengan materi.

A bersikukuh supaya kades tersebut menikahinya.

"Mediasi di Kecamatan tidak ada titik temu, dari pihak Pak Kades akan memberikan ganti berupa materiil, tapi saya tidak mau, saya mau diberi uang berapa, berapapun saya sudah punya," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (25/7/2023).

Camat Kedawung, Endang Widayanti yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya mediasi antara A dengan pak kades.

Senada dengan A, Endang mengutarakan pertemuan tersebut berakhir buntu bagi kedua belah pihak.

"Iya benar, beberapa waktu lalu, saya dengan Pak Kapolsek, melanjutkan permintaan Bu A, warga kami karena tugasnya Camat adalah melayani warga, intinya Bu A minta dimediasi dengan salah satu kepala desa kami, kaitannya hubungan asmara," jelasnya.

"Akan tetapi hasil dari mediasi kemarin, karena tuntutan Bu A ini diluar ranah kewenangan kami, maka kami tidak bisa memutuskan," pungkasnya.

Tanggapan inspektorat

Inspektur Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi mengatakan saat ini sedang melakukan proses untuk menelusuri kasus dari aduan dari masyarakat.

"Kami sudah menerima aduan dari masyarakat. Untuk selanjutnya ini sedang proses untuk tim kami menerbitkan surat tugas untuk penelusuran surat aduan tersebut," ucap Badrus, saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (26/7/2023).

Badrus mengatakan terkait indikasi laporan, sesuai aduan terbukti atau tidak harus menjalani pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan yang dimaksud seperti mengumpul bahan, keterangan, saksi dan dokumen pendukung atas aduan tersebut.

Ia mengatakan, terkait penerapan sanksi apabila terbukti bersalah, akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti Undang-undang Desa.

"Indikasi benar atau tidaknya tergantung dari proses pembuktian seperti apa. Saya tidak bisa menjawab sekarang dan harus ada pembuktian," ujar Badrus.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Inspektorat Terima Aduan Warga soal Kades di Sragen, Inspektur : Sedang Proses Penelusuran

https://regional.kompas.com/read/2023/07/26/142352278/duduk-perkara-warga-sragen-adukan-kades-karena-urung-dinikahi-sebut-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke