Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Gunawan Liman sebelumnya juga mempertanyakan pendirian saksi ahli tersebut.
Gunawan juga sempat mengklarifikasi apakah saksi ahli mengetahui adanya pencabutan keterangan ahli teknis sebelumnya.
"Apakah ahli sudah tahu bahwa dasar penghitungan kerugian negara itu sudah dicabut oleh ahli teknis dalam sidang sebelumnya?" tanya Gunawan.
Yulitati mengaku tidak mengetahuinya. "Tidak tahu," jelas Yulitati.
Penasehat hukum terdakwa lainnya Andry Effendy mempertegas lagi apakah dasar penghitungan kerugian negara itu hanya berdasarkan penghitungan dari ahli teknis saja
"Benar, tapi sudah dikonfrimasi ke ahlinya," jelas Yulitati.
Meskipun dikecam Penasehat Hukum terdakwa lainnya, Nanda Achyar Rosadi namun Yulitati tidak bergeming.
"Ahli bisa dipidanakan terdakwa ini karena memberikan laporan palsu," kata Nanda.
Dalam sidang sebelumnya, Kamis (20/7/2023) ahli kuantitas teknis dari Universitas Bung Hatta Padang, Martalius Peli mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait penghitungan harga satuan yang telah terjadi mark up oleh kontraktor.
Penghitungan harga satuan itu menjadi dasar dari ahli BPKP untuk menghitung kerugian negara.
Dalam sidang lanjutan itu menghadirkan saksi ahli Yulitati dan Agung Setyo Putra ahli pengadaan barang dan jasa dengan terdakwa tiga mantan direktur RSUD berinisial BS, HW dan Y serta 5 investor dari Manado, AJ, JP, MP, BG dan YN.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (27/7/2023) dengan menghadirkan saksi ahli dari JPU.
Seperti diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.
Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.
Lalu PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.
Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar. Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.