Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Lampung Geledah Rumah Mantan Kadis LH

Kompas.com - 14/03/2023, 17:00 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) SHW.

Penggeledahan ini untuk melengkapi berkas penyidikan atas perkara dugaan korupsi retribusi sampah Kota Bandar Lampung yang mencapai Rp 6,9 miliar.

Pantauan Kompas.com di lokasi, penyidik Kejati Lampung tiba di lokasi rumah SHW di Jalan Mangku Bumi pada Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Bacok Ketua Ormas Merusuh Saat Pesta Akikah, Warga Lampung Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Tim penyidik kemudian masuk ke dalam rumah SHW. Penggeledahan di dalam rumah mewah itu berlangsung sekitar 1 jam.

Usai penggeledahan, terlihat salah seorang penyidik membawa satu koper ukuran besar yang diduga berisi berkas dan dokumen.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Bendungan Rp 50 Miliar, Polisi Geledah Kantor BPN Lampung Timur

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, yang hadir dalam penggeledahan itu membenarkan penggeledahan itu terkait perkara korupsi retribusi sampah DLH.

"Iya tadi kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka SHW," kata Hutamrin, Selasa siang.

Hutamrin menambahkan, penyidik menyita sejumlah berkas dan dokumen dari kediaman tersangka yang berkaitan dengan perkara itu.

"Ada dokumen sama berkas-berkas yang dibawa untuk kepentingan penyidikan," ucap Hutamrin.

Dia mengatakan, selain rumah SHW yang digeledah, penyidik juga menggeledah rumah dua tersangka lainnya, yakni HF (Kabid Tata Lingkungan), dan HY (pembantu bendahara penerima).

Rumah HF berada di Jalan P Diponegoro. Sedangkan rumah HY berlokasi di Jalan Raden Saleh, Kota Bandar Lampung.

Hutamrin menjabarkan, korupsi ini diduga terjadi selama 2019-2021. Ketiga tersangka telah menilap pendapatan pemerintah kota dari retribusi sampah mencapai Rp 6,9 miliar.

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka ini adalah dengan cara menaikkan harga (mark up) tarif retribusi sampah tersebut.

 

"Kemudian membuat karcis palsu dan tidak menyetorkan uang hasil penarikan retribusi sampah dari 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung," kata Hutamrin.

 

Menurutnya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Regional
Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Regional
Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Regional
Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Regional
Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Regional
Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com