LAMPUNG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) SHW.
Penggeledahan ini untuk melengkapi berkas penyidikan atas perkara dugaan korupsi retribusi sampah Kota Bandar Lampung yang mencapai Rp 6,9 miliar.
Pantauan Kompas.com di lokasi, penyidik Kejati Lampung tiba di lokasi rumah SHW di Jalan Mangku Bumi pada Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Bacok Ketua Ormas Merusuh Saat Pesta Akikah, Warga Lampung Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
Tim penyidik kemudian masuk ke dalam rumah SHW. Penggeledahan di dalam rumah mewah itu berlangsung sekitar 1 jam.
Usai penggeledahan, terlihat salah seorang penyidik membawa satu koper ukuran besar yang diduga berisi berkas dan dokumen.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Bendungan Rp 50 Miliar, Polisi Geledah Kantor BPN Lampung Timur
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, yang hadir dalam penggeledahan itu membenarkan penggeledahan itu terkait perkara korupsi retribusi sampah DLH.
"Iya tadi kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka SHW," kata Hutamrin, Selasa siang.
Hutamrin menambahkan, penyidik menyita sejumlah berkas dan dokumen dari kediaman tersangka yang berkaitan dengan perkara itu.
"Ada dokumen sama berkas-berkas yang dibawa untuk kepentingan penyidikan," ucap Hutamrin.
Dia mengatakan, selain rumah SHW yang digeledah, penyidik juga menggeledah rumah dua tersangka lainnya, yakni HF (Kabid Tata Lingkungan), dan HY (pembantu bendahara penerima).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.