Salin Artikel

Sidang Korupsi Retribusi Sampah di Lampung, Saksi Mahkota: Rp 10 Juta ke Kejaksaan Tiap Bulan

LAMPUNG, KOMPAS.com - Saksi mahkota perkara korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (LH) Bandar Lampung menyebut ada aliran dana untuk kejaksaan tiap bulan.

Uang itu disebut sebagai uang koordinasi untuk tiga pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung selama kurun 9 bulan.

Fakta persidangan itu muncul saat jaksa penuntut menghadirkan eks Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Haris Fadillah di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/7/2023).

Haris yang juga terdakwa dalam perkara ini (berkas terpisah) menjadi saksi terhadap Sahriwansah (eks kepala dinas) dan Hayati (eks pembantu bendahara).

Dugaan adanya aliran dana ke Kejari Bandar Lampung ini muncul setelah ketua majelis hakim Lingga Setiawan menanyakan berapa banyak uang yang diterima oleh Haris.

Awalnya Haris menyebut dia hanya mendapatkan uang sebesar Rp 1,5 juta dari seorang penagih retribusi bernama Karim.

"Dari Karim, penagih dapat 1,5 juta, katanya (uang) insentif," kata Haris, Kamis siang.

Haris mengakui uang itu diterimanya selama 18 bulan sejak Januari 2019 hingga Oktober 2021.

Uang itu juga diakuinya bersumber dari hasil retribusi sampah dan diberikan kepadanya selaku kabid tata lingkungan.

"Uang apalagi dari Karim?" tanya Lingga.

Haris awalnya menjawab dia hanya mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta pada November 2021.

Namun majelis hakim kemudian membacakan BAP bahwa Haris mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta setiap bulan, selama sembilan bulan selama 2020 - 2021 dengan total Rp 90 juta dari Karim.

Haris pun menjawab uang Rp 10 juta perbulan itu adalah uang koordinasi ke Kejari Bandar Lampung.

"Jangan mengada-ada, ada koordinasi apa Dinas Lingkungan Hidup dengan Kejari, untuk apa?" tanya Lingga.

Haris mengatakan dia tidak tahu menahu peruntukan uang itu. Dia mengaku hanya mendapatkan perintah dari Sahriwansah, kepala dinas saat itu.

"Diberikan ke siapa?" tanya Lingga lagi.

"Kasi datun, kasi pidsus, kasi Intel, saya lupa jumlahnya berapa," kata Haris.

Lingga kembali membacakan BAP penyidikan Haris terkait jumlah uang yang diberikan itu.

"Rp 1,5 juta ke kasi Intel, Rp 2 juta ke Kasi Datun, Rp 1,5 juta ke kasi pidsus. Ini baru Rp 5 juta. Tadi saudara sebut Rp 10 juta," kata Lingga.

Atas penjabaran ini Haris tidak menjawab. Dia hanya menyebut uang Rp 10 juta itu diberikan ke Kasi Datun atas perintah Sahriwansah.

Terkait fakta persidangan ini, Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi Hasan mengatakan hal itu adalah keterangan versi terdakwa Haris dan disampaikan di persidangan.

Dia mengatakan akan memeriksa lebih lanjut terkait pernyataan saksi tersebut.

"Saya belum bisa komentar, saya cek dulu. Tapi kalau itu memang sudah disebut di persidangan ya silahkan, tanggapan kita dibuktikan saja di persidangan," kata Helmi.

Diketahui, dugaan korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa ini adalah dengan cara menaikkan harga (mark up) tarif retribusi sampah tersebut.

Kemudian membuat karcis palsu dan tidak menyetorkan uang hasil penarikan retribusi sampah dari 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/27/173209678/sidang-korupsi-retribusi-sampah-di-lampung-saksi-mahkota-rp-10-juta-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke