LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiga terdakwa perkara korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (LH) Bandar Lampung mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Dalam kasus itu, total kerugian negara dari penyelewengan pendapatan retribusi sampah tahun 2019-2021 itu mencapai Rp 6,9 miliar.
"Pengembalian terakhir dilakukan oleh terdakwa Sahriwansah sebesar Rp 500 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Helmi, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Bupati Mimika Nonaktif Divonis Lepas PN Makassar, Hakim: Tidak Terbukti Melakukan Korupsi
Uang Rp 3,4 miliar tersebut dikembalikan oleh tiga terdakwa yakni Sahriwansah (eks kepala dinas), Haris Fadilah (eks kabid tata lingkungan) dan Hayati (eks pembantu bendahara negara).
Rinciannya, lanjut Helmi, terdakwa Sahriwansah mengembalikan uang kerugian paling banyak yakni sebesar Rp 3,19 miliar.
Sedangkan dua terdakwa lain yakni Haris Fadilah mengembalikan Rp 76 juta dan Hayati sebesar Rp 108 juta.
Baca juga: Korupsi Pembangunan Jembatan Rp 42 M di Kepulauan Meranti, 2 Tersangka Dijebloskan Penjara
Diketahui, dugaan korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa ini adalah dengan cara menaikkan harga (mark up) tarif retribusi sampah tersebut.
"Kemudian membuat karcis palsu dan tidak menyetorkan uang hasil penarikan retribusi sampah dari 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung," kata Helmi.
Menurutnya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.