SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pelaksanaan hukuman larangan penggunaan internet selama delapan tahun terhadap terdakwa revenge porn Alwi Husen Maulana.
"Dilarang mengakses internet selama 8 tahun, padahal hukumannya itu enam tahun. Yang dua tahun nanti kita minta bantuan ke Menkominfo," kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Selasa (17/7/2023).
Dijelaskan Didik, selama menjalani pidana penjara sudah dipastikan tidak dapat mengakses internet.
Baca juga: Alwi, Terdakwa Kasus Revenge Porn Dilarang Akses Internet 8 Tahun, Anggota DPR: Sulit Diterapkan
Namun, setelah bebas menjadi tugas kejaksaan untuk mengawasi pelaksanaan hukumannya.
"Nah, yang dua tahun ini gimana? kalau di Lapas kan bisa diblok. Tapi, begitu dia keluar bagaimana? Nah ini kita nanti konsultasi dengan Menkominfo," ujar dia.
Didik pun mengungkapkan, perkara kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Terdakwa saat ini telah mengajukan banding dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.
"Andaikan ini inkrah, karena saat ini terdakwa masih melakukan gugatan atas putusan itu," tandas dia.
Baca juga: Terdakwa Revenge Porn Dihukum Tak Boleh Akses Internet 8 Tahun, Teknisnya Diserahkan ke Jaksa
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa revenge porn Alwi Husen Maulana.
Selain hukuman tersebut, Alwi juga mendapat hukuman tambahan berupa larangan penggunaan internet selama delapan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.