Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa "Revenge Porn" Dihukum Tak Boleh Akses Internet 8 Tahun, Teknisnya Diserahkan ke Jaksa

Kompas.com - 13/07/2023, 16:52 WIB
Acep Nazmudin,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

PANDEGLANG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan Hukuman 6 tahun penjara terhadap terdakwa revenge porn Alwi Husen Maulana.

Selain hukuman tersebut, Alwi juga mendapat hukuman tambahan berupa larangan penggunaan internet selama delapan tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama delapan tahun yang berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra saat sidang pembacaan putusan di PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Alwi Terdakwa Kasus Revenge Porn Dihukum Tak Boleh Gunakan Internet 8 Tahun

Tidak ada pertimbangan yang meringankan terhadap vonis yang diberikan untuk Alwi.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan korban IAK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan oleh Alwi melalui media sosial sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman korban.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami gejala gangguan kecemasan dan stress pasca-trauma," kata Hendhy.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan semua data atau informasi elektronik terkait perkara ini untuk dimusnahkan.

Juru Bicara PN Pandeglang, Panji Answinarta mengatakan hukuman tambahan berupa larangan mengakses internet merupakan pidana tambahan yang diberikan oleh Majelis Hakim tanpa diminta oleh Penuntut Umum.

"Ini merupakan terobosan hukum, karena dalam UU ITE tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan ini," kata Panji kepada wartawan.

Baca juga: Terdakwa Kasus “Revenge Porn” di Pandeglang Divonis 6 Tahun Penjara

Menurut Panji, pidana tambahan diberlakukan dimaksudkan sebagai edukasi terhadap masyarakat jika melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh Alwi.

"Apabila melakukan tindakan serupa seperti Alwi akibat hukumnya seperti Alwi tersebut. Bisa saja menjadi perampasan alat komunikasi berbasis internet," kata dia.

Adapun untuk pengawasan larangan penggunaan internet tersebut, kata Panji, teknisnya akan dilakukan oleh Kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Orangtua Bayi yang Ditemukan di Teras Rumah Warga Banyuwangi

Polisi Selidiki Orangtua Bayi yang Ditemukan di Teras Rumah Warga Banyuwangi

Regional
Desak Elon Musk Bangun Pusat Operasi Starlink, Budi Arie: Alot Juga Ini, Kelas Berat

Desak Elon Musk Bangun Pusat Operasi Starlink, Budi Arie: Alot Juga Ini, Kelas Berat

Regional
Rekening Perusahaan Diblokir, 600 Pekerja Sawit di Bangka Tengah Terancam PHK

Rekening Perusahaan Diblokir, 600 Pekerja Sawit di Bangka Tengah Terancam PHK

Regional
Tangkap 3 Pemuda di Ambon,  Polisi Sita 13 Paket Sabu dan Sintetis

Tangkap 3 Pemuda di Ambon, Polisi Sita 13 Paket Sabu dan Sintetis

Regional
Gara-gara Warisan, Anak Robohkan Rumah Orangtuanya dengan Buldozer di Malang

Gara-gara Warisan, Anak Robohkan Rumah Orangtuanya dengan Buldozer di Malang

Regional
Kirab Waisak 23 Mei: Akses Sekitar Candi Borobudur Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya

Kirab Waisak 23 Mei: Akses Sekitar Candi Borobudur Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya

Regional
WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Regional
Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Regional
Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Regional
Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Regional
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com