Salin Artikel

Terdakwa "Revenge Porn" Dihukum Tak Boleh Akses Internet 8 Tahun, Teknisnya Diserahkan ke Jaksa

Selain hukuman tersebut, Alwi juga mendapat hukuman tambahan berupa larangan penggunaan internet selama delapan tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama delapan tahun yang berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra saat sidang pembacaan putusan di PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

Tidak ada pertimbangan yang meringankan terhadap vonis yang diberikan untuk Alwi.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan korban IAK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan oleh Alwi melalui media sosial sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman korban.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami gejala gangguan kecemasan dan stress pasca-trauma," kata Hendhy.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan semua data atau informasi elektronik terkait perkara ini untuk dimusnahkan.

Juru Bicara PN Pandeglang, Panji Answinarta mengatakan hukuman tambahan berupa larangan mengakses internet merupakan pidana tambahan yang diberikan oleh Majelis Hakim tanpa diminta oleh Penuntut Umum.

"Ini merupakan terobosan hukum, karena dalam UU ITE tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan ini," kata Panji kepada wartawan.

Menurut Panji, pidana tambahan diberlakukan dimaksudkan sebagai edukasi terhadap masyarakat jika melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh Alwi.

"Apabila melakukan tindakan serupa seperti Alwi akibat hukumnya seperti Alwi tersebut. Bisa saja menjadi perampasan alat komunikasi berbasis internet," kata dia.

Adapun untuk pengawasan larangan penggunaan internet tersebut, kata Panji, teknisnya akan dilakukan oleh Kejaksaan.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/13/165239378/terdakwa-revenge-porn-dihukum-tak-boleh-akses-internet-8-tahun-teknisnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke