KOMPAS.com-Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa larangan penggunaan internet kepada terdakwa kasus revenge porn Alwi Husen Maolana.
Hukuman itu berikan selain penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama delapan tahun yang berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Terdakwa Kasus “Revenge Porn” di Pandeglang Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim menilai Alwi terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyebarkan video asusila mantan kekasihnya.
Vonis tersebut disambut oleh tepuk tangan pengunjung sidang yang hadir termasuk korban IAK dan keluarganya.
Kakak korban, Iman Zanatul Haeri mengaku puas dengan hasil vonis tersebut karena merupakan hukuman maksimal.
"Enam tahun itu memang sudah seharusnya," kata Iman.
Namun menurut Iman, hasil vonis ini dianggap baru setengah jalan dari hukuman yang seharusnya didapat oleh Alwi. Pihak keluarga, kata Iman, akan melaporkan lagi Alwi terkait kasus lain.
"Kami kira perbuatan pelaku yang akan kami laporkan kembali karena masih banyak kekerasan, pemerasan, pemerkosaan, itu belum ada di persidangan ini. Kami akan menyusun itu sementara kami persiapkan terlebih dahulu," kata Iman.
Baca juga: Sidang Vonis Terdakwa “Revenge Porn” di Pandeglang Ditunda, Korban Menangis Histeris
Pelaksanaan Sidang kasus revenge porn dilakukan dengan penjagaan ketat oleh aparat polisi.
Pantauan Kompas.com di lokasi, puluhan polisi berjaga PN Pandeglang sebelum sidang dimulai sejak Kamis Pagi.
Aparat polisi disiagakan di sejumlah titik seperti di halaman luar PN, di gerbang, dan melakukan pemeriksaan pengunjung di akses pintu masuk ruangan sidang.