Jalannya sidang juga diwarnai oleh aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa yang menyebut sebagai aksi solidaritas.
Salah satu massa aksi saat diwawancarai mengatakan bahwa aksi solidaritas yang dilakukan merupakan bentuk keprihatinan terhadap situasi hukum di Pandeglang, dan kepedulian atas korban kasus revenge porn.
Dilaporkan sebelumnya, viral di media sosial tentang korban pemerkosaan yang mendapat perlakuan janggal saat proses hukum berjalan.
Baca juga: Satgas PPKS Untirta Rekomendasikan Terdakwa Revenge Porn Dikeluarkan dari Kampus
Kasus tersebut pertama kali diposting di Twitter oleh Iman Zanatul Haeri dengan akun @zanatul_91. Dia mengaku sebagai kakak korban.
Dalam utas yang dipublikasi pada Senin (26/6/2023), Iman mengatakan adiknya diperkosa dan videonya disebar untuk mengancam korban agar menjadi pacarnya.
Dalam proses hukum yang saat ini berjalan, pihaknya mendapatkan kejanggalan, seperti diusir dari pengadilan, mendapat perlakuan intimidasi dari Posko PPA Kejaksaan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (27/6/2023), terdakwa Alwi dituntut pidana 6 tahun penjara.
Penulis: Kontributor Banten, Acep Nazmudin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.