Salin Artikel

Polisi Didesak Usut Tuntas Intimidasi Jurnalis Saat Meliput Bupati Bersaksi di Lampung

Diyon diintimidasi hingga diajak duel oleh dua orang tak dikenal saat meliput Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (27/7/2023).

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma mengatakan,  polisi harus merespons tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh ajudan Bupati Nanang Ermanto tersebut.

"Kami mengecam segala bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Kepolisian mesti mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dian di Bandar Lampung, Jumat (28/7/2023) siang.

Menurut Dian, insiden itu telah mencoreng kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis.

"Tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Dian.

Menurutnya, penghalang kerja jurnalistik bisa dipidana penjara dua tahun atau denda Rp500 juta sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999.

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi dan Hukum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung Rendy Mahardik meminta polisi tanggap dan profesional dalam menangani perkara. Sebab, intimidasi terhadap jurnalis sama dengan merampas hak publik.

“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Ketika kerjanya dihalangi, maka hak publik untuk tahu tercederai. Kepolisian harus segera menangkap pelaku,” kata Rendy.

Selain itu, Rendy mengatakan, menghukum pelaku bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

"Sebab, dalam beberapa tahun terakhir, puluhan kasus terkait penghalangan, intimidasi, dan kekerasan terhadap jurnalis tak pernah diusut tuntas," kata Rendy.


Diberitakan sebelumnya, seorang jurnalis TV di Lampung diancam dan diajak berduel oleh orang tak dikenal (OTK) saat meliput persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Jurnalis itu hendak meliput Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang dipanggil sebagai saksi perkara penipuan bermodus proyek di kabupaten tersebut.

Peristiwa ini dialami Diyon Saputra (24) jurnalis Lampung TV pada Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Aksi pengancaman dan intimidasi itu telah dilaporkan Diyon ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/1108/VII/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/28/142925478/polisi-didesak-usut-tuntas-intimidasi-jurnalis-saat-meliput-bupati-bersaksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke