Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Sumbawa Selidiki Dugaan Kredit Fiktif pada Sejumlah BUMDes

Kompas.com - 12/07/2023, 11:16 WIB
Susi Gustiana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyelidiki dugaan kredit fiktif Rp 2,9 miliar oleh salah satu bank milik negara pada sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2022.

Sejumlah pihak secara bertahap telah dipanggil dan diperiksa terkait kasus tersebut.

"Benar, kami sedang selidiki dan pengusutan dugaan korupsi kredit fiktif, salah satunya jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada sejumlah BUMDes," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa, Anak Agung Putu Juniartana Putra, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Penetapan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal di Sumbawa Barat Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Putra mengatakan, kasus itu diketahui dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat pada Mei 2023.

"Ada sekitar 50 orang masyarakat yang namanya digunakan dalam pengusulan kredit, jumlah itu bisa bertambah saat penyelidikan dan pengusutan nanti," ungkap Putra.

Baca juga: 4 Rumah Panggung di Sumbawa Hangus Terbakar

Menurut Putra, jumlah pengajuan kredit Rp 50 juta, tetapi masyarakat ada yang hanya menerima Rp 5 juta.

Pihaknya masih mendalami laporan ini untuk mengetahui secara pasti dugaan pelanggaran pada penyaluran kredit tersebut.

"Kami berharap kepada para pihak agar kooperatif penuhi panggilan jaksa," harap Putra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com