REMBANG, KOMPAS.com - Polres Rembang menangkap pelaku penipuan investasi bodong bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Dari hasil penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti dan menggiring pelaku ke kantor polisi.
Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan pelaku bernama Naila yang merupakan warga Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang itu ditangkap di tempat persembunyiannya, pada Minggu (9/7/2023) lalu.
Baca juga: Jadi Korban Investasi Bodong Bisnis Materai, Warga Tanjungpinang Rugi Rp 2 Miliar
"Modusnya, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan besar untuk ikut dalam investasi pengadaan barang milik temannya," ucap Heri kepada wartawan.
Sejauh ini total korban yang sudah melapor berjumlah 6 orang.
Kerugian yang dialami para korban jumlahnya pun beragam, ada yang rugi Rp 400 juta sampai miliaran rupiah.
Pelaku juga menerima beberapa barang lain dari para korban, di antaranya sertifikat tanah hingga surat-surat kendaraan.
"Akibat perbuatan pelaku, para korban merugi hingga miliaran rupiah," kata dia.
Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan oleh pihak kepolisian untuk pengembangan kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Sita 2 Bus Hasil Pencucian Uang dalam Kasus Investasi Bodong di Riau
Sekadar diketahui, sejumlah pedagang pakaian di Rembang diresahkan oleh pelaku investasi bodong.
Pelaku mengajak korbannya untuk berinvestasi usaha pengadaan barang milik teman pelaku.
Pelaku mengelabui para korbannya dengan alasan kekurangan modal untuk memenuhi pesanan baju seragam kantor.
Baca juga: Kejari Makassar Terbitkan DPO terhadap Terdakwa Investasi Bodong Algopacks
Dengan tawaran keuntungan yang cukup menggiurkan dan, korban yang awalnya tak menaruh rasa curiga memberikan uang tunai Rp 30 juta kepada pelaku untuk disetorkan ke rekannya yang berada di Semarang.
Belum menerima keuntungan dari modal, ia justru diminta lagi oleh pelaku untuk menyetor uang Rp 30 juta dengan dalih untuk menambah biaya modal, karena pesanannya meningkat.
Setelah berjalan beberapa bulan, korban sudah memberikan uang tunai sebanyak Rp 1,5 miliar kepada pelaku dan tanpa sepeser pun merasakan keuntungan dari modal yang telah diinvestasikannya tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.