PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita dua unit bus dalam kasus penipuan investasi bodong minuman Cimory Yogurt dan Sosis Kanzler.
Dua unit bus yang disita polisi itu merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua bus itu diamankan Polda Riau.
Dalam kasus investasi bodong ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 51 Miliar.
Baca juga: Buron 4 Bulan, DPO Investasi Bodong Algopacks Akhirnya Ditangkap
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan, pelaku dalam kasus investasi bodong ini adalah seorang wanita berinisial MA (34).
"Dari hasil penyidikan, didapati aset berupa 2 bus hasil TPPU. Bus itu dibeli pelaku MA menggunakan uang hasil penipuan investasi Cimory Yogurt dan sosis Kenzler," Teguh kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/6/2023).
Dihubungi terpisah, Kepala Subdit (Kasubdit) II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menjelaskan, pelaku MA merupakan seorang wanita pebisnis yang menjalankan usaha investasi penjualan produk minuman susu Yogurt Cimory dan makanan sosis merek Kanzler di swalayan.
Bisnisnya ada di beberapa daerah, seperti di Riau, Jambi, Lampung, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat.
Namun, dalam perjalanan bisnisnya, ternyata MA diduga melakukan penipuan.
Seorang pemodal atau korban bernama Ela Diana melaporkan MA karena merasa dirugikan puluhan miliar.
"MA ditangkap karena melakukan penipuan berkedok investasi yang merugikan korban atau investor sebesar Rp 51.248.000.500," kata Teddy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).
Teddy mengatakan, pelaku kemudian membeli sejumlah aset untuk menyembunyikan, menyamarkan, atau menutupi harta kekayaan hasil penipuan.
"MA melakukan dugaan penipuan investasi itu sejak Desember 2020 hingga November 2021," sebut dia.
MA sudah dilaporkan ke beberapa kesatuan polisi karena sejumlah pidana yang menjeratnya.
Di antaranya, dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, Ditreskrimum Polda Riau, dan Ditreskrimsus Polda Riau.
Untuk laporan dugaan penipuannya di Polresta Pekanbaru. Perkara MA telah bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. MA dihukum pidana selama 3,5 tahun penjara.