Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 2 Bus Hasil Pencucian Uang dalam Kasus Investasi Bodong di Riau

Kompas.com - 10/06/2023, 12:40 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita dua unit bus dalam kasus penipuan investasi bodong minuman Cimory Yogurt dan Sosis Kanzler.

Dua unit bus yang disita polisi itu merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua bus itu diamankan Polda Riau.

Dalam kasus investasi bodong ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 51 Miliar.

Baca juga: Buron 4 Bulan, DPO Investasi Bodong Algopacks Akhirnya Ditangkap

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan, pelaku dalam kasus investasi bodong ini adalah seorang wanita berinisial MA (34).

"Dari hasil penyidikan, didapati aset berupa 2 bus hasil TPPU. Bus itu dibeli pelaku MA menggunakan uang hasil penipuan investasi Cimory Yogurt dan sosis Kenzler," Teguh kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/6/2023).

Dihubungi terpisah, Kepala Subdit (Kasubdit) II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menjelaskan, pelaku MA merupakan seorang wanita pebisnis yang menjalankan usaha investasi penjualan produk minuman susu Yogurt Cimory dan makanan sosis merek Kanzler di swalayan.

Bisnisnya ada di beberapa daerah, seperti di Riau, Jambi, Lampung, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat.

Namun, dalam perjalanan bisnisnya, ternyata MA diduga melakukan penipuan.

Seorang pemodal atau korban bernama Ela Diana melaporkan MA karena merasa dirugikan puluhan miliar.

"MA ditangkap karena melakukan penipuan berkedok investasi yang merugikan korban atau investor sebesar Rp 51.248.000.500," kata Teddy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).

Teddy mengatakan, pelaku kemudian membeli sejumlah aset untuk menyembunyikan, menyamarkan, atau menutupi harta kekayaan hasil penipuan.

"MA melakukan dugaan penipuan investasi itu sejak Desember 2020 hingga November 2021," sebut dia.

MA sudah dilaporkan ke beberapa kesatuan polisi karena sejumlah pidana yang menjeratnya.

Di antaranya, dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, Ditreskrimum Polda Riau, dan Ditreskrimsus Polda Riau.

Untuk laporan dugaan penipuannya di Polresta Pekanbaru. Perkara MA telah bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. MA dihukum pidana selama 3,5 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com