Sementara laporan di Ditreskrimsus Polda Riau, dia dihukum penjara selama 4 tahun.
Baca juga: NTT Darurat TPPO, Warga Diminta Waspada Penipuan Modus Kerja di Luar Negeri
MA dinyatakan bersalah melakukan penipuan, dan mengakibatkan kerugian investor sebesar Rp 51.248.000.500.
Saat ini, MA menghadapi kasus pencucian uang yang diusut Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau. Aset-asetnya disita demi penegakkan hukum atas laporan korban.
"MA melakukan transaksi keuangan baik berupa transaksi tunai maupun transfer ke rekening-rekening lain yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam kegiatan usaha investasi tersebut. Selanjutnya, MA membeli harta kekayaan dari hasil dugaan penipuan itu," jelas Teddy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.