Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 2 Bus Hasil Pencucian Uang dalam Kasus Investasi Bodong di Riau

Kompas.com - 10/06/2023, 12:40 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita dua unit bus dalam kasus penipuan investasi bodong minuman Cimory Yogurt dan Sosis Kanzler.

Dua unit bus yang disita polisi itu merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua bus itu diamankan Polda Riau.

Dalam kasus investasi bodong ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 51 Miliar.

Baca juga: Buron 4 Bulan, DPO Investasi Bodong Algopacks Akhirnya Ditangkap

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan, pelaku dalam kasus investasi bodong ini adalah seorang wanita berinisial MA (34).

"Dari hasil penyidikan, didapati aset berupa 2 bus hasil TPPU. Bus itu dibeli pelaku MA menggunakan uang hasil penipuan investasi Cimory Yogurt dan sosis Kenzler," Teguh kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/6/2023).

Dihubungi terpisah, Kepala Subdit (Kasubdit) II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menjelaskan, pelaku MA merupakan seorang wanita pebisnis yang menjalankan usaha investasi penjualan produk minuman susu Yogurt Cimory dan makanan sosis merek Kanzler di swalayan.

Bisnisnya ada di beberapa daerah, seperti di Riau, Jambi, Lampung, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat.

Namun, dalam perjalanan bisnisnya, ternyata MA diduga melakukan penipuan.

Seorang pemodal atau korban bernama Ela Diana melaporkan MA karena merasa dirugikan puluhan miliar.

"MA ditangkap karena melakukan penipuan berkedok investasi yang merugikan korban atau investor sebesar Rp 51.248.000.500," kata Teddy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).

Teddy mengatakan, pelaku kemudian membeli sejumlah aset untuk menyembunyikan, menyamarkan, atau menutupi harta kekayaan hasil penipuan.

"MA melakukan dugaan penipuan investasi itu sejak Desember 2020 hingga November 2021," sebut dia.

MA sudah dilaporkan ke beberapa kesatuan polisi karena sejumlah pidana yang menjeratnya.

Di antaranya, dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, Ditreskrimum Polda Riau, dan Ditreskrimsus Polda Riau.

Untuk laporan dugaan penipuannya di Polresta Pekanbaru. Perkara MA telah bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. MA dihukum pidana selama 3,5 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com