Salin Artikel

Polisi Sita 2 Bus Hasil Pencucian Uang dalam Kasus Investasi Bodong di Riau

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita dua unit bus dalam kasus penipuan investasi bodong minuman Cimory Yogurt dan Sosis Kanzler.

Dua unit bus yang disita polisi itu merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua bus itu diamankan Polda Riau.

Dalam kasus investasi bodong ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 51 Miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan, pelaku dalam kasus investasi bodong ini adalah seorang wanita berinisial MA (34).

"Dari hasil penyidikan, didapati aset berupa 2 bus hasil TPPU. Bus itu dibeli pelaku MA menggunakan uang hasil penipuan investasi Cimory Yogurt dan sosis Kenzler," Teguh kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/6/2023).

Dihubungi terpisah, Kepala Subdit (Kasubdit) II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menjelaskan, pelaku MA merupakan seorang wanita pebisnis yang menjalankan usaha investasi penjualan produk minuman susu Yogurt Cimory dan makanan sosis merek Kanzler di swalayan.

Bisnisnya ada di beberapa daerah, seperti di Riau, Jambi, Lampung, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat.

Namun, dalam perjalanan bisnisnya, ternyata MA diduga melakukan penipuan.

Seorang pemodal atau korban bernama Ela Diana melaporkan MA karena merasa dirugikan puluhan miliar.

"MA ditangkap karena melakukan penipuan berkedok investasi yang merugikan korban atau investor sebesar Rp 51.248.000.500," kata Teddy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).

Teddy mengatakan, pelaku kemudian membeli sejumlah aset untuk menyembunyikan, menyamarkan, atau menutupi harta kekayaan hasil penipuan.

"MA melakukan dugaan penipuan investasi itu sejak Desember 2020 hingga November 2021," sebut dia.

MA sudah dilaporkan ke beberapa kesatuan polisi karena sejumlah pidana yang menjeratnya.

Di antaranya, dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, Ditreskrimum Polda Riau, dan Ditreskrimsus Polda Riau.

Untuk laporan dugaan penipuannya di Polresta Pekanbaru. Perkara MA telah bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. MA dihukum pidana selama 3,5 tahun penjara.

Sementara laporan di Ditreskrimsus Polda Riau, dia dihukum penjara selama 4 tahun.

MA dinyatakan bersalah melakukan penipuan, dan mengakibatkan kerugian investor sebesar Rp 51.248.000.500.

Saat ini, MA menghadapi kasus pencucian uang yang diusut Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau. Aset-asetnya disita demi penegakkan hukum atas laporan korban.

"MA melakukan transaksi keuangan baik berupa transaksi tunai maupun transfer ke rekening-rekening lain yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam kegiatan usaha investasi tersebut. Selanjutnya, MA membeli harta kekayaan dari hasil dugaan penipuan itu," jelas Teddy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/10/124017978/polisi-sita-2-bus-hasil-pencucian-uang-dalam-kasus-investasi-bodong-di-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke