Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong

Kompas.com - 04/07/2023, 09:12 WIB
Maichel,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menetapkan dua tersangka terkait dugaan perdagangan hewan dilindungi di Sorong, Papua Barat Daya. Diduga, dua tersangka itu hendak menjual satwa itu ke luar Papua.

Kedua tersangka tersebut yakni WH (29) dan ST (27). Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang berada di Kompleks Pahlawan, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Jumat (30/6/2023).

Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan dua ekor burung kakaktua jambul kuning, dua ekor burung nuri bayan, satu ekor nuri sangir hitam.

Baca juga: Telur Penyu Diperjualbelikan di Facebook, BKSDA: Itu Satwa Dilindungi, Hati-hati, Bisa Kena Pidana

Penangkapan terhadap kedua tersangka itu bermula dari penangkapan terhadap remaja yang masih di bawah umur berinisial AW. Ia ditangkap di atas Kapal Sabuk Nusantara dengan barang bukti burung perkici pelangi.

Direktur Kepolisian Air Polda Papua Barat Kombes Pol Budi Utomo mengungkapkan, awalnya pihaknya mendapat laporan bahwa ada penjualan satwa dilindungi. Pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang menjadi tempat penyimpanan burung yang dilindungi.

"Yang pasti mereka menjual karena kita mendapat informasi dijual melalui media sosial. Setelah kita pelajari para pelaku ditangkap beserta barang bukti," ungkapnya.

Baca juga: Berkas Lengkap, Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi Akan Dilimpahkan ke Kejati Gorontalo

"Kita sudah tetapkan dua tersangka, WH dan ST, mereka tidak dapat menunjukkan surat izin memelihara dan menyimpan burung-murung tersebut. Keduanya kemudian diamankan di tahanan Dit Polair Polda," kata Budi di Sorong, Selasa (4/7/2023).

Budi menjelaskan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alama (BKSDA) Papua Barat Jhony Silaban mencatat, dari Januari hingga Juni 2023, BKSDA telah menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi sebanyak 1.171 ekor. Sebanyak 481 ekor hasil pengungkapan oleh Dit Polair Polda Papua Barat.

"Dari 1.171 individu satwa yang berhasil digagalkan penyelundupannya ke luar Papua, BKSDA berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar," ujar Jhony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com