ACEH UTARA, KOMPAS.com - Bawa senjata api rakitan untuk mencuri motor dan ancam warga, 2 pria di Desa Lhok Iboh, Kecamatan Baktiya Rakyat, Aceh Utara, ditangkap polisi.
Kedua tersangka itu berinisial SB (32) dan HS (44). Keduanya ditangkap pada Jumat (19/5/2023).
Dari tangan SB, polisi mengamankan satu pucuk pistol air softgun warna hitam dengan merek Taurus dan satu unit pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna perak.
Baca juga: 3 Preman Pemalak Mobil di Lampung Dibekuk, Satu Ditembak
Lalu dari penggeledahan HS, polisi amankan sebuah tas warna hitam abu-abu berisi satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna perak dan amunisinya kaliber 9 mm, tiga buah kunci T, tiga buah 3 selongsong, satu buah proyektil kaliber 7,62 mm, dua buah borgol dan satu air softgun.
Baca juga: DPR Aceh Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Gubernur Ahmad Marzuki
“Berdasarkan pengakuan tersangka SB, senjata api itu didapatkan dari almarhum Abu Razak yang merupakan pelaku kriminal bersenjata Aceh. Pelaku meminta senjata itu untuk menakuti warga di desanya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, saat gelar perkara di Mapolres Aceh Utara, Selasa (13/6/2023).
Kedua tersangka itu diamankan berdasarkan laporan warga terkait tindakan SB sudah yang dilaporkan beberapa kali menembakkan senjata api itu agar warga takut.
Sementara itu, saat di hadapan polisi, SB ternyata sempat memakai senjata api itu untuk merampas motor warga.
“Saat kita tangkap, kita juga sita tiga kunci T. Kata mereka digunakan untuk pencurian sepeda motor,” terangnya.