Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Warga Pakai Senjata Api Rakitan, 2 Pria di Aceh Utara Ditangkap

Kompas.com - 13/06/2023, 15:35 WIB
Masriadi ,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Bawa senjata api rakitan untuk mencuri motor dan ancam warga, 2 pria di Desa Lhok Iboh, Kecamatan Baktiya Rakyat, Aceh Utara, ditangkap polisi. 

Kedua tersangka itu berinisial SB (32) dan HS (44). Keduanya ditangkap pada Jumat (19/5/2023). 

Dari tangan SB, polisi mengamankan satu pucuk pistol air softgun warna hitam dengan merek Taurus dan satu unit pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna perak.

Baca juga: 3 Preman Pemalak Mobil di Lampung Dibekuk, Satu Ditembak

Lalu dari penggeledahan HS, polisi amankan sebuah tas warna hitam abu-abu berisi satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna perak dan amunisinya kaliber 9 mm, tiga buah kunci T, tiga buah 3 selongsong, satu buah proyektil kaliber  7,62 mm, dua buah borgol dan satu air softgun.

Baca juga: DPR Aceh Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Gubernur Ahmad Marzuki

“Berdasarkan pengakuan tersangka SB, senjata api itu didapatkan dari almarhum Abu Razak yang merupakan pelaku kriminal bersenjata Aceh. Pelaku meminta senjata itu untuk menakuti warga di desanya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, saat gelar perkara di Mapolres Aceh Utara, Selasa (13/6/2023). 

Kedua tersangka itu diamankan berdasarkan laporan warga terkait tindakan SB sudah yang dilaporkan beberapa kali menembakkan senjata api itu agar warga takut.

Sementara itu, saat di hadapan polisi, SB ternyata sempat memakai senjata api itu untuk merampas motor warga. 

“Saat kita tangkap, kita juga sita tiga kunci T. Kata mereka digunakan untuk pencurian sepeda motor,” terangnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com