Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa 7,5 Kg Ganja, Wanita Asal Sumbar Ditangkap di Bangka Belitung

Kompas.com - 27/05/2023, 18:37 WIB
Heru Dahnur ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Seorang wanita asal Payakumbuh, Sumatera Barat, berinisial LU (33), ditangkap polisi saat membawa 7,5 kilogram narkotika jenis ganja kering di Pelabuhan Tanjung Kalian, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Saat diamankan, pelaku membawa anaknya yang masih berusia 9 tahun.

"Penangkapan terhadap seorang perempuan yang membawa narkotika jenis ganja jaringan Sumatera Selatan-Bangka Belitung," kata Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepulauan Bangka Belitung Kombes Dinnar Widargo pada awak media, Sabtu (27/5/2023).

Baca juga: Hidup Seorang Diri, Kakek 68 Tahun di Bangka Belitung Ditemukan Tewas Gantung Diri

Dinnar mengungkapkan, ganja itu dibawa tersangka dari Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menuju Bangka Belitung dengan menumpang kapal penyeberangan dari Pelabuhan Tj Api-Api menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat.

"Petugas gabungan sempat mengalami kesulitan dikarenakan ciri-ciri pelaku yang didapatkan petugas sulit untuk ditemukan, di mana pelaku adalah seorang perempuan dengan membawa koper dan membawa anaknya supaya tidak menimbulkan kecurigaan," ujar Dinnar.

Baca juga: Tinggalkan Motor di Pantai, Nelayan di Bangka Belitung Ditemukan Tewas Mengapung

Selain LU, petugas juga mengamankan seorang laki-laki yang diketahui sebagai penjemput yang akan membawa tersangka dari pelabuhan menuju Kota Pangkalpinang.

Namun, laki-laki tersebut belum bisa dipastikan sebagai bagian dari jaringan narkoba atau hanya sebagai tukang jasa penjemputan saja.

Sementara anak tersangka yang masih kecil akan diserahkan petugas pada pihak keluarga untuk dibawa kembali ke Sumatera Selatan.

"Anak ini hanya korban dari ibunya yang menjanjikannya pergi ke Pangkalpinang untuk jalan-jalan," ungkap Dinnar.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku tidak mengetahui barang bawaan berupa ganja yang dikemas dalam sembilan bungkusan yang ditutup lakban. Tersangka mengaku hanya diberi uang jalan Rp 600.000 untuk mengantar barang tersebut.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com