Salin Artikel

Bawa 7,5 Kg Ganja, Wanita Asal Sumbar Ditangkap di Bangka Belitung

BANGKA, KOMPAS.com - Seorang wanita asal Payakumbuh, Sumatera Barat, berinisial LU (33), ditangkap polisi saat membawa 7,5 kilogram narkotika jenis ganja kering di Pelabuhan Tanjung Kalian, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Saat diamankan, pelaku membawa anaknya yang masih berusia 9 tahun.

"Penangkapan terhadap seorang perempuan yang membawa narkotika jenis ganja jaringan Sumatera Selatan-Bangka Belitung," kata Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepulauan Bangka Belitung Kombes Dinnar Widargo pada awak media, Sabtu (27/5/2023).

Dinnar mengungkapkan, ganja itu dibawa tersangka dari Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menuju Bangka Belitung dengan menumpang kapal penyeberangan dari Pelabuhan Tj Api-Api menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat.

"Petugas gabungan sempat mengalami kesulitan dikarenakan ciri-ciri pelaku yang didapatkan petugas sulit untuk ditemukan, di mana pelaku adalah seorang perempuan dengan membawa koper dan membawa anaknya supaya tidak menimbulkan kecurigaan," ujar Dinnar.

Selain LU, petugas juga mengamankan seorang laki-laki yang diketahui sebagai penjemput yang akan membawa tersangka dari pelabuhan menuju Kota Pangkalpinang.

Namun, laki-laki tersebut belum bisa dipastikan sebagai bagian dari jaringan narkoba atau hanya sebagai tukang jasa penjemputan saja.

Sementara anak tersangka yang masih kecil akan diserahkan petugas pada pihak keluarga untuk dibawa kembali ke Sumatera Selatan.

"Anak ini hanya korban dari ibunya yang menjanjikannya pergi ke Pangkalpinang untuk jalan-jalan," ungkap Dinnar.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku tidak mengetahui barang bawaan berupa ganja yang dikemas dalam sembilan bungkusan yang ditutup lakban. Tersangka mengaku hanya diberi uang jalan Rp 600.000 untuk mengantar barang tersebut.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/27/183713778/bawa-75-kg-ganja-wanita-asal-sumbar-ditangkap-di-bangka-belitung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke