KUPANG, KOMPAS.com - Dua warga negara Timor Leste, Roy Marcal Ornai (20) dan Erik Dos Santos (20), dideportasi pihak Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keduanya dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, pada Sabtu (27/5/2023).
"Dideportasi tadi pagi sekitar pukul 9.30 Wita," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, KA Halim, kepada Kompas.com, Sabtu petang.
Baca juga: 13 Unit Laptop Bantuan Kemendikbud di SMPN Reroroja NTT Hilang Dicuri
Sebelumnya, dua WN Timor Leste itu ditangkap karena memasuki wilayah Indonesia secara ilegal untuk mengambil obat-obatan.
Awalnya, kata Halim, pada Kamis, 4 Mei 2023 pukul 16.00 Wita, Roy Marcal Ornai diminta mengambil paket obat-obatan oleh seseorang bernama Egan di Pantai Motaain, Kabupaten Belu.
Baca juga: 5 WN Timor Leste Masuk Secara Ilegal ke Indonesia untuk Beli Obat dan Sembako
Obat-obatan sebanyak delapan dus itu diminta untuk dibawa ke Batu Gade, Timor Leste.
Kemudian, pada pukul 22.00 Wita, Roy berangkat bersama Erik Dos Santos menggunakan dua unit sampan.
Tiba di Pantai Motaain sekitar pukul 23.00 Wita, Roy menunggu kabar dari seorang warga Indonesia bernama Yohana Supardi Maria Mona alias Ana terkait obat-obatan yang hendak diselundupkan ke Timor Leste itu.
"Saat itu, posisi yang bersangkutan (Roy) masih berada di laut," ungkap Halim.
Selanjutnya, pada Jumat, 5 Mei 2023 dini hari sekitar pukul 00.49 Wita, Roy ditelepon Ana dan memberitahukan kalau Ana sudah berada di Motaain.
Namun, belum sempat bertemu, Roy keburu ditangkap anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Pos Motaain.
Roy dan temannya Erik, kemudian digelandang ke Pos TNI Motaain.
"Pada tanggal 5 Mei 2023 sekitar pukul 04.00 Wita, Roy dan Erik bersama dua orang warga Indonesia Ana dan Mateus Ola dibawa ke Markas Komaando Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Timor Leste Yonif Raider khusus 744/SYB untuk dimintai keterangan," kata Halim.
Kemudian, pada Sabtu, 6 Mei 2023, pukul 11.00 Wita, Roy dan Erik dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Atambua untuk proses lebih lanjut.
"Keduanya telah dideportasi, setelah diterakan cap keluar wilayah Indonesia," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.