KUPANG, KOMPAS.com - Petugas Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi lima orang warga negara Timor Leste pada Senin (22/5/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Atambua KA Halim mengatakan, lima WN Timor Leste itu dideportasi karena masuk ke wilayah NTT melalui jalan tikus atau jalur ilegal.
"Mereka dideportasi tadi sekitar pukul 11.00 Wita," kata Halim kepada Kompas.com, Senin petang.
Baca juga: Perahu Tenggelam Dihantam Gelombang, 2 Nelayan Asal Timor Leste Terdampar di NTT
Lima WN Timor Leste yang dideportasi itu yaitu Rosa Delima Teme (60), Maria Goreti Kebo (40), Joaon Debrito Coa (16), Nerzio Coa (14) dan Estavanya Binsasi (11).
Halim menyebut, dari lima orang tersebut, tiga di antaranya adalah pelajar. Sedangkan dua lainnya ibu rumah tangga.
Lima orang itu merupakan warga Sakato, Distrik Pante Makassar, Timor Leste.
Saat diperiksa petugas Imigrasi, kata Halim, lima warga Timor Leste itu masuk ke wilayah NTT untuk membeli obat di apotek.
Selain itu, mereka juga akan membeli barang-barang sembako untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.
Namun, belum sempat membeli, mereka diamankan petugas Imigrasi.
"Mereka telah melakukan pelanggaran keimigrasian dengan masuk wilayah Indonesia tanpa melewati TPI (jalur ilegal, Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011). Mereka dikenakan Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian," kata Halim.
Lima WN Timor Leste ini dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.