SEMARANG, KOMPAS.com - Muhammad Husen (28), pelaku yang memutilasi dan mengecor mayat bosnya di Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, mengungkap alasan kenapa dia memenggal kepala dan tangan korban.
Husen diringkus setelah membunuh majikannya, Irwan Hutagalung (53). Korban ditemukan dalam kondisi dicor di tempat usahanya, depot air isi ulang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar Rabu (10/5/2023) menyatakan, Husen beraksi pada Kamis malam (4/5/2023).
Baca juga: Detik-detik Husen Karyawan Bos Isi Ulang Air yang Dimutilasi dan Dicor Digelandang Polisi
Irwan mengatakan, aksi sadis Husen terjadi karena pelaku dendam terhadap korban atas perlakuan buruk selama dia bekerja.
Dilansir Antara, diketahui Husen bekerja kepada Irwan sejak awal puasa lalu.
Husen melakukan aksinya pada Kamis malam saat korban tidur di dalam tempat usahanya di Jalan Mulawarman Raya.
Di hadapan awak media saat rilis pers, Husen mengaku dia menusuk pipi kanan dan kiri korban menggunakan linggis.
"Setelah menusuk pipi kemudian saya tinggal keluar," kata tersangka Husen.
Pada Jumat dini hari (5/5/2023), Husen kembali ke dalam lokasi kejadian dan mulai memutilasi jenazah bosnya.
Baca juga: Husen Sempat Pesan Prostitusi Online Lewat MiChat Sebelum Mutilasi Bos Isi Ulang Air Minum Semarang
Dari pengakuannya, bagian tubuh pertama yang dipotong menggunakan pisau dapur adalah kepala.
Setelah itu, Husen melanjutkan memutilasi lengan kanan dan kiri di ruang tengah, tempat korban biasa tidur.
"Memotong kepala karena korban sering memarahi, kedua tangan karena korban sering memukul," katanya.
Husen lalu memindahkan potongan jenazah Irwan ke lorong di samping tempat usaha pengisian air isi ulang pada Sabtu (6/5/2023) sore.
Baca juga: Pulang ke Banjarnegara Usai Mutilasi dan Cor Majikannya di Semarang, Husen: Biar Polisi Kerja
Dia mengecor jenazah korban menggunakan semen dan pasir.
Dalam aksinya, Husen juga mengaku mengambil uang Rp 7 juta milik korban, dan menggunakannya untuk bersenang-senang.
Pelaku yang kemudian kabur ke Banjarnegara sebelum tertangkap pada Selasa (9/5/2023) itu mengaku tak menyesal, dan puas atas perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.