KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap Adil Anwar alias Atek (73) yang sudah menjadi buronan selama tiga tahun di Penang, Malaysia.
Nama Adil Anwar sempat masuk dalam daftar red notice Interpol dengan nomor 2023/13936.
"Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT di Malaysia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Rabu (10/5/2023), seperti dilansir Antara.
Sumaryono mengatakan, Adil sudah menjadi buronan sejak 2020. Namun, baru sekitar dua pekan lalu dia bisa ditangkap.
"Kita dikabari oleh Polisi Diraja Malaysia (PDM) bahwa telah diamankan buronan atas nama AA," sebut Sumaryono.
Adil merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah seluas 2,6 hektar di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Perbuatan Adil membuat korbannya merugi sampai Rp 26 miliar.
Penangkapan Adil disebut Sumaryono tidak mudah. Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Adil kerap berpindah-pindah negara.
Baca juga: Pemulangan PRT asal Banyuwangi yang Disiksa di Malaysia Tunggu Kondisi Kesehatan Membaik
"Sempat pindah ke Malaysia dan Singapura dan akhirnya kita tangkap di Malaysia. Setelah dilakukan penangkapan tersangka AA alias Atek langsung dilakukan penahanan di Polda Sumut," kata Sumaryono.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Keduanya sudah ditangkap terlebih dahulu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.