KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil menangkap AA alias AT, seorang buronan internasional sekaligus mafia tanah di Kabupaten Simalungun.
AA diketahui tertangkap ditangkap di Malaysia. Menurut polisi, AA telah jadi buronan selama dua tahun. Pelaku dikenal sering berpindah-pindah negara.
"(Selama buron) berpindah-pindah negara. Malaysia, Singapura, Thailand juga," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Diduga Terlibat Mafia Tanah, 2 Pegawai BP Batam Ditangkap
AA terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah seluas 2,6 hektare di Kabupaten Simalungun senilai Rp 26 miliar. Kasus ini dilaporkan pada 10 Januari 2020 dengan nomor 44.
"Ya jadi objek daripada ini adalah penipuan jual beli yang mana objeknya adalah sertifikat jual beli dan sertifikat tanah atas lahan tadi," katanya.
Baca juga: Berencana Bentuk Satgas Mafia Tanah, BPN Minta Dukungan Kapolda Maluku
Selain AA, ada dua orang lainnya yang sudah ditahan. Penangkapan AA dan komplotannya merupakan salah satu bentuk keseriusan Polda Sumut menangani mafia tanah di Sumut.
"AA sendiri adalah termasuk salah satu DPO dan TO mafia tanah di Sumut," katanya.