Salin Artikel

3 Tahun Masuk Red Notice Interpol, Buronan Polda Sumut Ditangkap di Malaysia

Nama Adil Anwar sempat masuk dalam daftar red notice Interpol dengan nomor 2023/13936. 

"Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT di Malaysia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Rabu (10/5/2023), seperti dilansir Antara.

Sumaryono mengatakan, Adil sudah menjadi buronan sejak 2020. Namun, baru sekitar dua pekan lalu dia bisa ditangkap. 

"Kita dikabari oleh Polisi Diraja Malaysia (PDM) bahwa telah diamankan buronan atas nama AA," sebut Sumaryono.

Adil merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah seluas 2,6 hektar di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Perbuatan Adil membuat korbannya merugi sampai Rp 26 miliar.

Penangkapan Adil disebut Sumaryono tidak mudah. Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Adil kerap berpindah-pindah negara.

"Sempat pindah ke Malaysia dan Singapura dan akhirnya kita tangkap di Malaysia. Setelah dilakukan penangkapan tersangka AA alias Atek langsung dilakukan penahanan di Polda Sumut," kata Sumaryono.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Keduanya sudah ditangkap terlebih dahulu.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/10/190354078/3-tahun-masuk-red-notice-interpol-buronan-polda-sumut-ditangkap-di-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke