WAKATOBI, KOMPAS.com – Polisi berhasil menangkap dua bandar narkoba jaringan Malaysia di Desa Balasuna, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Rabu (26/4/2023).
Kedua tersangka inisial BI (49) dan HK (22) yang merupakan kepala preman diduga mengedarkan narkoba di Kecamatan Kaledupa Selatan dengan jumlah yang banyak.
“Ini jaringan dari Malaysia, komunikasi lewat telepon terus dikirim lewat kapal. Jadi kalau barangnya (narkoba) sudah habis, ditelepon ( ke Malaysia) dan kirim,” kata Kapolres Wakatobi, AKBP Dodik Tatok Subiantoro, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Terlibat Kasus Penipuan dan Narkoba, 4 Anggota Polres Mamuju Tengah Dipecat
Ia menjelaskan narkoba jenis sabu tersebut dikirim ke Wakatobi rata-rata minimal sekitar 350 gram.
Menurut Dodik, penangkapan kedua pelaku BI dan HK yang merupakan ayah dan anak tiri ini bermula akibat adanya aduan meresahkan masyarakat terhadap kedua pelaku.
“Pelaku (BI) ini termasuk kepala preman di sana dan ditakuti. Dalam melakukan penangkapan kami berhati-hati, karena radius 100 meter dari kediamannya telah dikuasai (ada mata-matanya),” ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yakni 14 bungkus plastik ukuran kecil berisi kristal bening jenis sabu seberat 2,48 gram yang terdapat dalam dua bungkus plastik.
Lalu, dua bungkus plastik kecil dan 11 bungkus plastik ukuran besar dan sedang berisi kristal bening jenis sabu dengan berat 242,20 gram. Sementara 105 gram sabu telah diedarkan pelaku.
Selain itu, barang bukti dua botol Aqua ukuran sedang yang sudah terpotong, beberapa lembar balon warna karet tiup, tiga unit handphone, dan satu buah tas genggam warna hitam berisi uang sebanyak Rp 10.243.000.
“Tersangka ini memperoleh hasil keuntungan itu sekitar Rp 100 juta,” ucap Dodik.
Kedua pelaku ini kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Wakatobi dan diancam Pasal 132 ayat 1 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.