Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah dan Anak Tiri Jadi Bandar Narkoba Jaringan Malaysia di Wakatobi Sultra

Kompas.com - 03/05/2023, 16:13 WIB
Defriatno Neke,
Khairina

Tim Redaksi

WAKATOBI, KOMPAS.com – Polisi berhasil menangkap dua bandar narkoba jaringan Malaysia di  Desa Balasuna, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Rabu (26/4/2023).

Kedua tersangka inisial BI (49) dan HK (22) yang merupakan kepala preman diduga mengedarkan narkoba di Kecamatan Kaledupa Selatan dengan jumlah yang banyak. 

“Ini jaringan dari Malaysia, komunikasi lewat telepon terus dikirim lewat kapal. Jadi kalau barangnya (narkoba) sudah habis, ditelepon ( ke Malaysia) dan kirim,” kata Kapolres Wakatobi, AKBP Dodik Tatok Subiantoro, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Terlibat Kasus Penipuan dan Narkoba, 4 Anggota Polres Mamuju Tengah Dipecat

Ia menjelaskan narkoba jenis sabu tersebut dikirim ke Wakatobi rata-rata minimal sekitar 350 gram. 

Menurut Dodik, penangkapan kedua pelaku BI dan HK yang merupakan ayah dan anak tiri ini bermula akibat adanya aduan meresahkan masyarakat terhadap kedua pelaku. 

“Pelaku (BI) ini termasuk kepala preman di sana dan ditakuti. Dalam melakukan penangkapan kami berhati-hati, karena radius 100 meter dari kediamannya telah dikuasai (ada mata-matanya),” ujarnya. 

Baca juga: Tahanan Kasus Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Meninggal Dunia, Polda Jatim: Masih Penyelidikan

Setelah dilakukan penangkapan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yakni 14 bungkus plastik ukuran kecil berisi kristal bening jenis sabu seberat 2,48 gram yang terdapat dalam dua bungkus plastik.  

Lalu, dua bungkus plastik kecil dan 11 bungkus plastik ukuran besar dan sedang berisi kristal bening jenis sabu dengan berat 242,20 gram. Sementara 105 gram sabu telah diedarkan pelaku. 

Selain itu, barang bukti dua botol Aqua ukuran sedang yang sudah terpotong, beberapa lembar balon warna karet tiup, tiga unit handphone, dan satu buah tas genggam warna hitam berisi uang sebanyak Rp 10.243.000.

“Tersangka ini memperoleh hasil keuntungan itu sekitar Rp 100 juta,” ucap Dodik. 

Kedua pelaku ini kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Wakatobi dan diancam Pasal 132 ayat 1 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com