PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka AS (40) berpesta narkoba, di Kabupaten Siak, Riau dan ditangkap oleh polisi lainnya.
Pelaku ditangkap bersama dua orang warga sipil, RB (30) dan BU (30). Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti narkotika 37 paket kecil sabu-sabu seberat 5,6 gram.
Baca juga: Bapak Pembunuh Anak Kandung di Gresik Sempat Dipenjara karena Narkoba
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Kamis (27/4/2023) malam.
Nandang membenarkan satu dari tiga pelaku merupakan anggota Polri.
"Untuk tersangka AS, benar merupakan anggota Polri," kata Nandang saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApps, Senin (1/5/2023).
Baca juga: Cerita Korban Selamat Tragedi Kapal Evelyn Calisca yang Karam di Perairan Riau
Nandang menyebutkan, penangkapan ketiga pelaku berawal saat anggota Polsek Lubuk Dalam mendapat informasi adanya salah satu polisi dan warga sipil sedang pesta narkoba dengan mengonsumsi sabu-sabu.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan. Saat itu, petugas mendapati seorang anggota polisi dan dua temannya sedang pesta sabu-sabu.
"Petugas mendapati ketiga tersangka sedang mengonsumsi sabu," sebut Nandang.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita alat isap sabu, ponsel, dan uang tunai Rp 150.000.
Usai digerebek, ketiga pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk diproses hukum.
Nandang mengatakan, untuk seorang anggota polisi yang terlibat narkoba, juga akan diperiksa oleh Propam.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal Evelyn di Riau
Setelah itu, akan digelar sidang etik hingga pemecatan oknum tersebut.
"Nantinya akan disidang etik hingga pemecatan. Karena dia tidak layak lagi jadi anggota Polri," tegas Nandang.
Oknum anggota polisi dan dua temannya itu, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.