Salin Artikel

Oknum Anggota Polri di Riau Berpesta Narkoba, Ditangkap oleh Polisi Lainnya

Pelaku ditangkap bersama dua orang warga sipil, RB (30) dan BU (30). Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti narkotika 37 paket kecil sabu-sabu seberat 5,6 gram.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Kamis (27/4/2023) malam.

Nandang membenarkan satu dari tiga pelaku merupakan anggota Polri.

"Untuk tersangka AS, benar merupakan anggota Polri," kata Nandang saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApps, Senin (1/5/2023).

Nandang menyebutkan, penangkapan ketiga pelaku berawal saat anggota Polsek Lubuk Dalam mendapat informasi adanya salah satu polisi dan warga sipil sedang pesta narkoba dengan mengonsumsi sabu-sabu.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan. Saat itu, petugas mendapati seorang anggota polisi dan dua temannya sedang pesta sabu-sabu.

"Petugas mendapati ketiga tersangka sedang mengonsumsi sabu," sebut Nandang.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita alat isap sabu, ponsel, dan uang tunai Rp 150.000.

Usai digerebek, ketiga pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk diproses hukum.

Nandang mengatakan, untuk seorang anggota polisi yang terlibat narkoba, juga akan diperiksa oleh Propam. 

Setelah itu, akan digelar sidang etik hingga pemecatan oknum tersebut.

"Nantinya akan disidang etik hingga pemecatan. Karena dia tidak layak lagi jadi anggota Polri," tegas Nandang.

Oknum anggota polisi dan dua temannya itu, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

https://regional.kompas.com/read/2023/05/01/154538978/oknum-anggota-polri-di-riau-berpesta-narkoba-ditangkap-oleh-polisi-lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke