Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Sulut Diduga Selingkuh dan Hamili Gadis, Badan Kehormatan Bakal Menelusuri

Kompas.com - 10/05/2023, 18:40 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telusuri isu seorang anggota dewan beristri diduga selingkuh dan hamili seorang gadis. Kasus ini sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik.

BK DPRD Sulut telah melakukan rapat internal secara tertutup membahas kasus viral tersebut, Rabu (10/5/2023).

Ketua BK DPRD Sulut, Sjenny F Kalangi mengatakan, pihaknya sudah membahas masalah atau isu yang berkembang terkait viralnya anggota DPRD diduga hamili seorang gadis.

Baca juga: Bengisnya Lusiana, Selingkuh dengan Pria Lain lalu Hendak Bunuh Sang Suami untuk Kuasai Harta

Katanya, BK akan bertindak sesuai aturan yang berlaku yaitu berdasarkan kode etik dan tata beracara.

"(BK) akan menindaklanjuti segala sesuatu jika ada laporan, baik secara lisan atau tertulis," kata Sjenny saat memberikan keterangan pers di Gedung DPRD Sulut.

Kemudian, lanjut dia, BK akan meminta klarifikasi ke akun media sosial yang sudah mengunggah keterangan anggota DPRD Sulut diduga hamili seorang gadis.

"Kami pikir ini sudah membawa nama lembaga DPRD, jadi kami akan meminta klarifikasi dari media sosial tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Anggota BK Inggried Sondakh menyatakan, dalam rapat tadi telah diambil kesimpulan bahwa BK fungsinya adalah menegakkan kehormatan lembaga ini di dalamnya itu adalah para anggota dewan.

"Artinya, apabila ada anggota dewan yang melanggar kode etik yang membuat sesuatu hal dan kemudian merugikan nama baik lembaga ini maka itu harus ditindaklanjuti," kata Inggried.

Baca juga: Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang, Oknum Polisi di Sultra Terancam Dipecat

Inggried menyentil soal unggahan di media sosial yang viral tidak menyebutkan nama anggota DPRD secara spesifik.

"Tapi mengatakan ada anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang melakukan pelanggaran etika. Nah, anggota DPRD Sulut ada 45 orang. Tapi di sini dikatakan menghamili seseorang berarti langsung dikerucutkan laki-laki. Laki-laki di DPRD Sulut ada 30-an orang. Berarti kan ini menjurus ke 30-an orang, ini tidak menyebutkan nama. Dirugikan juga yang tidak berbuat untuk anggota dewan lain," katanya.

"Makanya BK merasa sangat berkepentingan untuk menjaga marwah dan kehormatan di dalamnya anggota dewan, dengan cara nantinya akan meminta klarifikasi kepada akun media sosial yang memuat hal tersebut," sambung politisi Partai Golkar ini.

Baca juga: Ketahuan Selingkuh dengan Anggota TNI, Lusiana Sewa Pembunuh Bayaran Rp 500 Juta untuk Habisi Nyawa Suami

Dia menegaskan, BK akan meminta klarifikasi secara resmi. "Agar jelas, anggota dewan yang tak berbuat tidak dirugikan," tegasnya.

BK juga akan melakukan rapat dengan ketua-ketua fraksi di DPRD Sulut. Rapat tersebut untuk mengingatkan agar farksi bisa menyampaikan kepada anggota masing-masing agar tidak melanggar kode etik.

"Rapat tersebut sebagai pencegahan," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Daftar UMK Jateng 2024, Kota Semarang Tertinggi dan Banjarnegara Terendah

Daftar UMK Jateng 2024, Kota Semarang Tertinggi dan Banjarnegara Terendah

Regional
Gagal, Pengiriman 80 Kilogram Ganja dari Aceh ke Jawa

Gagal, Pengiriman 80 Kilogram Ganja dari Aceh ke Jawa

Regional
3 Maling Kabel Tower Indosat Ditangkap Warga, Digebuki dan Ditelanjangi

3 Maling Kabel Tower Indosat Ditangkap Warga, Digebuki dan Ditelanjangi

Regional
Minta Pensiunan PNS Berkontribusi untuk Solo, Gibran Singgung Eks Kabag Kesra yang Terjun Politik

Minta Pensiunan PNS Berkontribusi untuk Solo, Gibran Singgung Eks Kabag Kesra yang Terjun Politik

Regional
Polda Aceh: Ada Sindikat Kejahatan Penyelundupan Imigran Rohingya

Polda Aceh: Ada Sindikat Kejahatan Penyelundupan Imigran Rohingya

Regional
Tanggapi Megawati soal Penguasa Orde Baru, Gibran: Semua Masukan Kami Tampung

Tanggapi Megawati soal Penguasa Orde Baru, Gibran: Semua Masukan Kami Tampung

Regional
Siswi SD di Karimun Kepri Meninggal Setelah Tertimpa Tiang Gawang

Siswi SD di Karimun Kepri Meninggal Setelah Tertimpa Tiang Gawang

Regional
Satu Lagi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Maluku Tenggara Ditahan

Satu Lagi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Maluku Tenggara Ditahan

Regional
APBD Bangka Belitung 2024 Disahkan, Biaya Perjalanan Dinas Capai Rp 123 Miliar

APBD Bangka Belitung 2024 Disahkan, Biaya Perjalanan Dinas Capai Rp 123 Miliar

Regional
Minta Revisi UMK 2023, Buruh Tutup Jalan Depan Kantor Gubernur Banten

Minta Revisi UMK 2023, Buruh Tutup Jalan Depan Kantor Gubernur Banten

Regional
Kabut Asap di Riau Mereda, Pemprov Cabut Status Siaga Karhutla

Kabut Asap di Riau Mereda, Pemprov Cabut Status Siaga Karhutla

Regional
Ditinggal 15 Menit, Bocah 4 Tahun di Pemalang Sedang Tidur Hilang Misterius

Ditinggal 15 Menit, Bocah 4 Tahun di Pemalang Sedang Tidur Hilang Misterius

Regional
Pasien Rabies di Dompu Meninggal, Idap Gejala Takut Air dan Cahaya

Pasien Rabies di Dompu Meninggal, Idap Gejala Takut Air dan Cahaya

Regional
Melawan Saat Ditangkap, 2 Perampok Bersenjata Api di Riau Ditembak

Melawan Saat Ditangkap, 2 Perampok Bersenjata Api di Riau Ditembak

Regional
Penggugat Rp 204 Triliun soal Batas Usia Capres-Cawapres: Kalau Damai, Ada Hal yang Dipenuhi

Penggugat Rp 204 Triliun soal Batas Usia Capres-Cawapres: Kalau Damai, Ada Hal yang Dipenuhi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com