SUKOHARJO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo, Jawa Tengah, melarang kereta kelinci dan kendaraan terbuka digunakan untuk takbir keliling.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, larangan kereta kelinci untuk takbir keliling karena tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Di samping itu, kereta kelinci hanya boleh beroperasi di tempat-tempat wisata.
Baca juga: Pemkot Semarang Larang Mobil Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan, ini Alasannya
"Kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping dan tidak ada uji kelayakan jalan. Sehingga dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan," kata Wahyu di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (19/4/2023).
Pihaknya mengimbau masyarakat agar melaksanakan kegiatan malam takbir Idul Fitri 1444 H di rumah maupun di masjid terdekat.
Hal tersebut guna menghindari kejadian-kejadian tidak diinginkan yang bisa berakibat fatal pada malam takbiran.
Selain kereta kelinci, kata Wahyu, masyarakat juga dilarang menggunakan kendaraan terbuka untuk takbir keliling.
"Masyarakat maupun para pengusaha kendaraan kereta kelinci tidak melaksanakan takbir keliling menggunakan kendaraan-kendaraan terbuka,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Hari Raya Idul Fitri 1444 H berpotensi berbeda. Muhammadiyah sudah menentukan hari kemenangan jatuh pada Jumat (21/4/2023).
Sedangkan pemerintah dan Nahdlatul Ulama (NU) baru akan menentukan Hari Raya Idul Fitri 1444 H melalui sidang isbat pada Kamis (20/4/2023) atau bertepatan dengan 29 Ramadhan 1444 H.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.