Salin Artikel

Polres Sukoharjo Larang Kereta Kelinci dan Kendaraan Terbuka untuk Takbir Keliling

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, larangan kereta kelinci untuk takbir keliling karena tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Di samping itu, kereta kelinci hanya boleh beroperasi di tempat-tempat wisata.

"Kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping dan tidak ada uji kelayakan jalan. Sehingga dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan," kata Wahyu di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (19/4/2023).

Pihaknya mengimbau masyarakat agar melaksanakan kegiatan malam takbir Idul Fitri 1444 H di rumah maupun di masjid terdekat.

Hal tersebut guna menghindari kejadian-kejadian tidak diinginkan yang bisa berakibat fatal pada malam takbiran.

Selain kereta kelinci, kata Wahyu, masyarakat juga dilarang menggunakan kendaraan terbuka untuk takbir keliling.

Untuk diketahui, Hari Raya Idul Fitri 1444 H berpotensi berbeda. Muhammadiyah sudah menentukan hari kemenangan jatuh pada Jumat (21/4/2023).

Sedangkan pemerintah dan Nahdlatul Ulama (NU) baru akan menentukan Hari Raya Idul Fitri 1444 H melalui sidang isbat pada Kamis (20/4/2023) atau bertepatan dengan 29 Ramadhan 1444 H.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/19/204009878/polres-sukoharjo-larang-kereta-kelinci-dan-kendaraan-terbuka-untuk-takbir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke