PEKANBARU, KOMPAS.com - Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, digadaikan oleh Bupati nonaktif Meranti, M Adil.
Adil menggadaikan Kantor Bupati ke Bank Riau Kepri Syariah senilai Rp 100 miliar, untuk pembangunan infrastruktur jalan.
Tindakan Adil menggadaikan aset pemerintah, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.
Anggota DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim mengaku tak habis pikir dengan apa yang dilakukan M Adil.
Baca juga: M Adil Gadaikan Aset Pemkab Meranti Rp 100 Miliar, Baru Cair Rp 60 M, Cicilan Tiap Bulan Rp 3,4 M
"Ini benar-benar kerja gila," kata Eddy, kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/4/2023).
Menurut dia, aset negara yang menjadi tempat pelayanan publik digadaikan, merupakan kejahatan yang serius.
"Ini benar-benar kejahatan serius," sebut Eddy.
Eddy melihat, ada kejanggalan dalam proses peminjaman uang dengan agunan aset daerah ke pihak Bank Riau Kepri Cabang Selatpanjang.
Karena, pihak bank mau mencairkan dana pinjaman Rp 100 miliar kepada Pemkab Meranti, yang diajukan oleh M Adil.
"Pihak bank mau mengeluarkan uang atau pinjaman yang cukup besar, dengan jaminan atau agunan kantor pemerintahan. Ini kan aneh. Saya minta penegak hukum mendalami masalah ini," tutur Eddy.
Eddy mengatakan, merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah jelas memberikan tugas, wewenang dan kewajiban kepada kepala daerah, salah satunya pada Pasal 67 huruf d dan e.
Dalam pasal ini kepala daerah atau bupati wajib menjaga etika dan norma dalam urusan pemerintahan serta menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.